Purbaya Tambah Anggaran Transfer Daerah yang Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 02 Juli 2026  /  10:07 am

Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penambahan Transfer ke Daerah bagi daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Foto: Instagram@menkeuri

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah membuka peluang penambahan Transfer ke Daerah bagi daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen untuk membantu pembayaran gaji PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Purbaya menjelaskan, pemerintah akan memberikan relaksasi kepada daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui ambang batas tersebut. Penyaluran tambahan anggaran nantinya akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme pengaturan fiskal daerah.

"Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, seperti dikutip detikFinance, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Purbaya Ubah Aturan Anggaran 2026, Program Arahan Prabowo Kini Dapat Jalur Khusus

Ia menambahkan, besaran tambahan anggaran belum dapat dipastikan karena masih menunggu penyelesaian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri juga masih akan dilakukan untuk menentukan skema yang tepat.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai anggaran APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Purbaya Naikan Anggaran Transfer Daerah Rp 90 Triliun di 2027

Namun demikian, pemerintah pusat tetap menyiapkan dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai sesuai kondisi fiskal masing-masing wilayah.

"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," ujar Askolani dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).

Rencana penambahan TKD tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal akibat meningkatnya beban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme serta besaran alokasi tambahan masih akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam APBN. (C)

penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS