Purbaya Ubah Aturan Anggaran 2026, Program Arahan Prabowo Kini Dapat Jalur Khusus
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK baru yang mengatur perencanaan anggaran berbasis arahan Presiden. Foto: Instagram@menkeuri
" Pemerintah merevisi aturan perencanaan anggaran melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah merevisi aturan perencanaan anggaran melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026 untuk mengakomodasi program strategis berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai revisi kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Melansir CNBC Indonesia, Jumat (26/6/2026), dalam bagian menimbang PMK Nomor 41 Tahun 2026 dijelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pengelolaan anggaran sekaligus untuk mendukung prioritas penganggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," sebagaimana dikutip dari bagian menimbang PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam beleid tersebut adalah penambahan definisi mengenai Rincian Output (RO) Khusus. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 maupun PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Penambahan tersebut dimuat dalam Pasal 1 melalui angka 139, 140, dan 141. RO Khusus didefinisikan sebagai rincian output yang digunakan kementerian atau lembaga untuk melaksanakan arahan Presiden yang bersifat strategis dan mendesak berdasarkan hasil rapat terbatas atau dokumen lain yang memuat perintah kepada menteri atau pimpinan lembaga serta membutuhkan alokasi anggaran pada tahun pelaksanaan.
Bca Juga: Harga Global Tertekan, Kuota Produksi Nikel Indonesia 2026 Dinaikan 360 Juta Ton
Selain menambahkan RO Khusus, PMK Nomor 41 Tahun 2026 juga memuat definisi baru mengenai Izin Presiden.
Ketentuan itu menjelaskan bahwa Izin Presiden merupakan persetujuan yang diberikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana tercantum dalam instruksi Presiden, risalah sidang atau rapat terbatas kabinet yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, maupun surat pernyataan menteri atau pimpinan lembaga yang menyatakan kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden.
Perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 40 yang mengatur pengalokasian anggaran bantuan pemerintah. Ketentuan dasar pemberian bantuan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, amanat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun penugasan Presiden.
Namun, pemerintah memperluas kategori penerima bantuan pemerintah dengan menambahkan kelompok masyarakat.
Sebelumnya, penerima bantuan hanya mencakup perseorangan non-aparatur sipil negara, non-prajurit TNI, non-anggota Polri, serta lembaga pemerintah maupun nonpemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMK tersebut juga mengubah ketentuan mengenai satuan biaya yang berkaitan dengan honorarium, tambahan penghasilan, maupun fasilitas bagi pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara, hingga non-ASN.
Dalam aturan terbaru ditegaskan bahwa pemberian tambahan fasilitas hanya dapat dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, maupun risalah sidang atau rapat terbatas kabinet yang memuat direktif Presiden. Ketentuan tersebut sebelumnya belum tercantum dalam PMK terdahulu.
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 110 mengenai pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Ketentuan baru menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan untuk keperluan penambahan alokasi belanja pada sub BA BUN Transaksi Khusus.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Swedia, Jepang Lolos ke Babak 32 Besar
Selain itu, Pasal 144 mengenai revisi anggaran belanja operasional juga mengalami perubahan. Dalam ketentuan terbaru disebutkan bahwa revisi anggaran belanja operasional hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan belanja operasional serta kebutuhan alokasi belanja nonoperasional pada RO Khusus.
Kekurangan belanja operasional tersebut meliputi belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional, termasuk pemenuhan selisih kurs bagi belanja pegawai yang bertugas di luar negeri.
Dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 juga ditegaskan, "Pemenuhan kekurangan Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat berasal dari dana bersama penanggulangan bencana," sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.
Terbitnya PMK Nomor 41 Tahun 2026 menandai penyesuaian terhadap mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah. Perubahan tersebut mencakup pengaturan program strategis berdasarkan arahan Presiden, perluasan penerima bantuan pemerintah, pengaturan tambahan fasilitas bagi aparatur negara, hingga ketentuan baru mengenai revisi anggaran dalam pengelolaan keuangan negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS