Putri Cendrawathi Dijerat Pasal Sama dengan Ferdy Sambo

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 19 Agustus 2022  /  6:35 pm

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Foto: Bogordaily

KENDARI, TELISIK.ID - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Brigjen Pol Andi Rian dilansir Kompas.tv.

Baca Juga: Putri Cendrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Rontok

Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J. Dalam tayangan kamera pemantau itu pula yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi, yakni rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi dilansir Okezone.com

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tak Lagi Menjabat

Sebelumnya, Komnas HAM masih mendalami kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menduga kuat ada eksekutor lain yang terlibat dalam peristiwa penembakan ini.

"Kami menduga kuat ada eksekutor lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, dilansir detik.com. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin