Ditetapkan Tersangka, BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tak Lagi Menjabat

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 19 Agustus 2022
0 dilihat
Ditetapkan Tersangka, BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tak Lagi Menjabat
Andi Sonny (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Repro Republika

" Humas BPK Sultra, Sukriadin menyampaikan, Andi Sonny tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPK Sultra sejak akhir tahun 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Sonny ditetapkan bersama tiga pemeriksa BPK, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar. Mereka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Alex mengatakan, kasus bermula saat BPK Sulawesi Selatan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.

Sebelum pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPK Sultra, Diduga Terima Suap Rp 100 Juta Demi Kenaikan Jabatan

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy), WIW (Wahid) dan GG (Gilang) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex dilansir dari Tempo.co.

Setelah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel, tim BPK yang salah satunya beranggotakan Yohanes menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat memutar akal supaya temuan itu bisa diubah.

Edy diduga berdiskusi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman untuk mengkondisikan temuan BPK. Gilang lalu berperan mendiskusikan keinginan Edy kepada Yohanes. Setelah mengobrol, Yohanes menyetujui mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang. Edy setuju dengan permintaan itu.

Pada akhirnya, KPK menduga Edy memberikan uang senilai Rp 2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang. Sementara, Andy juga turut menerima Rp 100 juta.

“Uang itu diduga digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.

Menurut Alex, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Dari penyidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti adanya pengaturan laporan keuangan di Pemprov Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, Humas BPK Sultra, Sukriadin menyampaikan, Andi Sonny tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPK Sultra sejak akhir tahun 2021.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UHO Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka

Saat ini Kepala BPK Sultra kata Sukriadin, dijabat oleh Dadek Nandemar.

"Pak Andi Sonny pernah menjadi kepala perwakilan di Sulawesi Tenggara. Untuk kasus yang ditangani KPK adalah permasalahan hukum di Sulawesi Selatan," katanya.

Ia juga menyebut masih memantau perkembangan kasus Andi Sonny di KPK mulai dari penetapan tersangka hingga putusan akhir di pengadilan.

"Kami hanya mengikuti perkembangan di KPK," pungkasnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga