Putusan MK dan Polemik Wamen Rangkap Komisaris

Efriza

Kolumnis

Minggu, 05 Juli 2026  /  11:54 am

Efriza, dosen ilmu politik di beberapa kampus & owner penerbitan. Foto: Ist.

Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan

PULUHAN wakil menteri (Wamen) masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan wamen tidak dapat merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Putusan MK ini semestinya begitu di Putuskan, Presiden Prabowo langsung melaksanakannya dengan menanggalkan puluhan jabatan komisaris yang dipercayakan kepada para wamennya, hanya saja realitasnya putusan MK ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah.

Jika dicermati Putusan MK tersebut, memberikan tenggat waktu sekitar dua tahun pasca putusan itu dibacakan. Adanya tenggat waktu sekitar dua tahun tersebut, sehingga kita tidak bisa langsung menuding Presiden Prabowo melakukan ketidakpatuhan terhadap putusan MK tersebut.

Putusan MK Bernilai Positif bagi Pengelolaan Pemerintahan

Putusan MK ini sebuah langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Semestinya Putusan MK menjadi pedoman yang dipatuhi pemerintah karena merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat (poros jakarta, 2/7/2026).

Keputusan MK juga menegaskan pentingnya setiap pejabat publik menjalankan tugasnya secara penuh, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Putusan MK juga menunjukkan mengenai mengembalikan prinsip dasar bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan integritas dan fokus. Larangan rangkap jabatan juga bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan.

Putusan MK tersebut sekaligus memperkuat pemisahan fungsi antara pejabat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di kabinet, dengan pejabat negara yang berperan dalam pengelolaan bisnis di lingkungan BUMN. Patut diakui ditengarai praktik rangkap jabatan berpotensi mengurangi akuntabilitas serta memengaruhi efektivitas kinerja pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Polemik Seputar Jokowi

Putusan MK tersebut semestinya menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sedangkan, dari perspektif politik, kepatuhan pemerintah terhadap putusan MK akan menjadi sinyal positif bahwa reformasi tata kelola negara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga etika penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, dari sisi sentimen publik, ditengarai Publik berharap pemerintah menjalankan putusan MK tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan lembaga MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus upaya memperkuat akuntabilitas kabinet dan keyakinan bahwa BUMN dikelola dengan baik, bukan sekadar posisi Komisaris hanya bagian dari bagi-bagi kekuasaan.

Oleh sebab itu, penerapan putusan MK dinilai dapat mendorong proses pengisian jabatan komisaris BUMN lebih mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan kebutuhan perusahaan dibandingkan pertimbangan politik. Sayangnya, kenyataannya, masih adanya puluhan wakil menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Kondisi tersebut memang kita perlu melihatnya secara proporsional dan objektif. Putusan MK tersebut, didalamnya juga menjelaskan pemberian waktu masa penyesuaian sebelum diterapkan selama dua tahun, sehingga pemerintah ketika belum dapat langsung menerapkannya tidak serta merta kita langsung menilai Pemerintah telah mengabaikan putusan tersebut.

Mungkin saja, Presiden Prabowo Subianto memilih sikap untuk tidak melakukan perubahan secara drastis, karena mempertimbangkan stabilitas pemerintahan maupun berbagai konsekuensi politik yang dapat muncul apabila pergantian dilakukan dalam waktu singkat.

Memungkinkan, Pemerintah tengah menyiapkan langkah penyesuaian agar implementasi putusan MK dapat dilakukan secara bertahap sesuai batas waktu yang tersedia. Pemerintah kemungkinan akan memilih momentum yang tepat untuk melakukan perubahan sehingga proses transisi berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan gejolak yang tidak diperlukan.

Bahkan, memungkinkan Presiden Prabowo memaksimalkan waktu deadline yang ditetapkan MK dalam putusan tersebut, agar beririsan dengan momentum dan kepentingan politik yang dituju oleh pemerintah ke depannya.

Meski begitu, semestinya Pemerintah tetap perlu menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, MK adalah lembaga tinggi negara yang dihadirkan untuk menjaga konstitusi, sedangkan konstitusi dianggap sebagai kontrak politik rakyat dalam membentuk negara.

Artinya, jika Pemerintah melanggar putusan MK, menunjukkan pula sikap pelanggaran konstitusi oleh Pemerintah, sekaligus pengabaian akan kontrak politik dari rakyat dalam membentuk negara ini telah dilakukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Titik Temu Harapan Jokowi dan Harapan PSI

Berdasarkan pernyataan tersebut, sehingga implementasi dalam mematuhi Putusan MK tetap harus menjadi perhatian pemerintah. Komitmen terhadap kepatuhan hukum akan menjadi ukuran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemerintah juga patut menyadari apabila implementasi putusan MK terus tertunda tanpa kejelasan dan penjelasan dari Pemerintah, hal tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.

Jika terus dibiarkan ketidakpastian ini, menunjukkan ketidaksesuaian antara semangat reformasi birokrasi yang diwacanakan Pemerintah dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan, ditengarai dapat memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan standar etika dan hukum. Sebab, kepatuhan terhadap putusan MK akan menjadi indikator penting dalam menjaga kredibilitas pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sudah selayaknya, Pemerintah memahami pelaksanaan putusan MK secara konsisten akan menjadi langkah penting untuk menjaga legitimasi pemerintah, meningkatkan kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Putusan MK tersebut, dalam implementasinya memang adanya harapan akan mampu memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional sesuai prinsip Good Corporate Governance. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS