Raup Keuntungan Besar, Pengedar Narkoba Jaringan Aceh ke Medan Ditangkap Polisi

Ones Lawolo

Reporter Medan

Senin, 24 Mei 2021  /  10:03 pm

Tersangka MH saat dipaparkan di Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TRLISIK.ID - Seorang tersangka narkoba mengaku dirinya telah empat kali lolos dari aksi penyeludupan narkoba, dari Aceh ke Kota Medan.

Hal tersebut diungkapkan tersangka MH (37) kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar pres rilis, di Mako Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021) sore.

"Sudah empat kali, Pak. Tiga kali berhasil dan yang terakhir ini tertangkap," kata MH menjawab pertanyaan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Ketika ditanya berapa imbalan yang diperoleh dari membawa sabu - sabu itu dari Aceh ke Kota Medan, MH mengaku hasilnya cukup lumayan.

Baca Juga: Dua Pria di Kolut Ditebas Parang Gegara Papan dan Selang Air, Ini Kronologisnya

"Dalam setiap kilogramnya, saya mendapat upah sebesar Rp 10 juta," kata MH.

Berdasarkan hal itu, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, tersangka MH sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah selama melakoni bisnis haramnya itu.

"Pengiriman pertama tersangka berhasil menyelundupkan 20 kilogram sabu-sabu. Selanjutnya, 17 kilogram dan 15 kilogram, terakhir ia tertangkap setelah menyelundupkan 40 kilogram sabu-sabu. Itu terakhir," tuturnya.

Jika dihitung, ujar Kapolrestabes Medan, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 520 juta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Setwan, Jaksa Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPRD Mubar

"Dan pengiriman terus berlanjut hingga akhirnya tersangka ditangkap dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu. Ini menandakan Kota Medan merupakan salah satu pasar peredaran narkotika di Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, MH ditangkap pada 28 April 2021 dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS