Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala, Pria Konawe Resmi Dijebloskan ke Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021
0 dilihat
Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala, Pria Konawe Resmi Dijebloskan ke Penjara
Penahanan pengomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala. Foto: Ist.

" Pada Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) "

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra akhirnya resmi menahan seorang pria bernama Muhammad Jisrah Rahman.

Pria tersebut tersandung kasus saat memberi komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan laut Bali Utara.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan, tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Fahroni, Sabtu (1/4/2021).

Baca Juga: ASDP Ferry Kolaka Tutup Jalur Pelabuhan Penyeberangan Jelang Lebaran

Pria asal Kabupaten Konawe itu berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur ditahan di Rutan Polda Sultra.

Fahroni menuturkan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentarnya di media sosial Facebook.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Ngabuburit Favorit di Kendari

Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala 402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga