RE dan RT Bakal Mendaftar pada Hari yang Sama
Reporter Muna
Minggu, 30 Agustus 2020 / 9:18 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), LM Rusman Emba (RE)-Bachrun Labuta dan LM Rajiun Tumada (RT)-La Pili (RAPI) mulai mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk mendaftarkan sebagai calon di KPU.
Sesuai jadwal, KPU membuka pendaftaran pada 4-6 September. Nah, ke dua pasangan itu memilih hari pertama. Alasannya, hari Jumat (4/6/2020) merupakan hari baik. Namun, ke duanya akan mendaftar di jam yang berbeda.
RE memilih mendaftar di hari pertama sesuai dengan instruksi DPP PDIP. Di mana, seluruh kader yang mendapat rekomendasi diwajibkan mendaftar dihari Jumat.
"Untuk jamnya, pasti jam yang bagus sesuai kotika orang Muna," kata Muhamad Rahim, LO pasangan RE-Bachrun Labuta, Minggu (30/8/2020).
Pasangan RE-Bachrun Labuta mengambil star di posko utama, Jalan Husni Thamrin. Tentunya, akan diantar oleh perwakilan partai pengusung, pendukung dan simpatisan.
"Saat proses pendaftaran, kita tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: PDIP Umumkan Nama Cawali Surabaya Sebelum Pendaftaran di KPU
Sama halnya dengan pasangan RAPI yang memilih hari Jumat. Untuk waktunya, pukul 13.00 Wita usai Jumat. Sebelum mendaftar, pagi harinya, pasangan RAPI akan mendeklarasikan dari di hadapan para pendukung dan simpatisan sebagai Bakal Calon (Balon) bupati-wakil bupati di Markas Besar di Jalan Dr Sutomo.
"Setelah deklarasi dilanjutkan dengan shalat Jumat bersama dan kemudian langsung menuju KPU untuk mendaftar," kata Muhamad Rahman, LO pasangan RAPI.
Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pendaftaran calon dimulai pada 4-6 September. Untuk hari pertama dan kedua (4-5 September), jadwalnya mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara hari terakhir, 6 September pukul 08.00-00.00 wita.
"Untuk, pendaftaran hari pertama, LO pasangan RE dan RT sudah datang berkoordinasi, tetapi kita akan pastikan kembali tanggal 3 September," kata Kubais.
Ia memastikan, ke dua pasangan itu tidak akan bersamaan melakukan pendaftaran. KPU akan melayani siapa yang lebih dulu hadir pertama dan telah melakukan registrasi. KPU sendiri juga membatasi jumlah yang akan mendampingi balon saat pendaftaran, sesuai protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Jumlahnya kita batasi, yang terdiri dari pasangan calon (paslon), partai pengusung (ketua dan sekretaris) dan beberapa pendukung yang telah ditentukan oleh masing-masing paslon," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin