Langgar Protokol Kesehatan, Tujuh Kepala Daerah di Sultra Ditegur Keras Mendagri

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
Langgar Protokol Kesehatan, Tujuh Kepala Daerah di Sultra Ditegur Keras Mendagri
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Foto: Setjen DPD RI

" Banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian menegur keras tujuh kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, dalam laman kemendagri.go.id, merilis surat teguran yang dilayangkan kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Dari jumlah tersebut, juga terdapat tujuh bupati di Sultra yang juga ikut 'disemprot' Mendagri. Mereka, yakni Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Bupati Buton Utara, Abu Hasan, Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada, Bupati Muna, Rusman Emba dan Bupati Wakatobi, Arhawi.

"Banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," ungkap Benni dalam laman Kemendagri, Selasa (8/9/2020).

Benni Irwan sangat menyayangkan, banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Tahapan Pilkada di Sultra Sesuai Protokol Kesehatan

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan ke pada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi," tutupnya.

Sebelumnya, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa. 

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana nonalam COVID-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga