Ombudsman Verifikasi Laporan Terhadap Sekda Konut Soal Putusan BPASN yang Batalkan Pemecatan ASN
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 26 Mei 2026
0 dilihat
Ombudsman Sultra mulai memverifikasi laporan seorang ASN tentang dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Sekda Konut, Dr. Safruddin. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi "

KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mulai memverifikasi laporan dugaan pengabaian putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang dilaporkan seorang ASN terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr Safruddin.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang ASN di Konut, Jumrin Syukri, ST., M.A.P, terkait belum dijalankannya putusan BPASN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang pemberhentiannya sebagai ASN.
Kepala Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra, Irman Badi mengatakan, laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh tim Ombudsman.
“Setelah diperiksa oleh tim, laporannya dilihat dulu apakah menjadi kewenangan Ombudsman atau seperti apa nantinya. Kalau memang itu kewenangan Ombudsman, baru tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan,” kata Irman saat diwawancarai telisik.id, Senin (25/5/2026).
Menurut Irman, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan, Ombudsman terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta substansi laporan yang diajukan pelapor.
“Kalau sekarang itu masih proses verifikasi oleh tim, melihat kelengkapan dokumen semua. Kalau nanti sudah lengkap dokumennya dan masuk kewenangan Ombudsman, akan dibawa ke rapat perwakilan,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sula wesi Tenggara Target Tuntaskan Temuan BPK dan KPK, 13 Kasus Aset jadi Prioritas
Ia menegaskan, Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam perkara tersebut karena proses verifikasi masih berjalan.
“Kalau maladministrasi atau tidaknya itu kita belum bisa simpulkan, karena kita masih verifikasi dulu dokumen-dokumen yang dilaporkan,” jelasnya.
Meski demikian, Irman mengakui secara garis besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dijalankannya putusan BPASN oleh Pemkab Konut.
“Secara garis besar, ini terkait putusan yang tidak dijalankan oleh Pemda Konut. Kalau dugaan maladministrasi menurut pelapor itu terkait penundaan berlarut atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan putusan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra, Dwiki Hendrawan menambahkan, laporan Jumrin Syukri masuk melalui website Ombudsman pada 19 Mei 2026 dan telah diregistrasi.
“Sudah diregistrasi dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Setelah itu ada verifikasi formil dan materil, sekarang sementara diverifikasi materil,” kata Dwiki.
Ia menyebut, proses verifikasi laporan di Ombudsman memiliki waktu kerja selama 14 hari.
“Bisa di bawah 14 hari selesai verifikasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPASN RI membatalkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN atas nama Jumrin Syukri.
Dalam putusannya, BPASN menyebut penjatuhan hukuman disiplin terhadap Jumrin tidak memenuhi prosedur pemeriksaan serta terjadi kesalahan penerapan dasar hukum.
Baca Juga: Diserbu Warga Sejak Pagi, 600 Bungkus Minyak Goreng Habis Sejam di Pasar Murah Pemkot Kendari
“Tidak dilaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin karena tidak terpenuhi prosedur pemeriksaan dan salah penerapan dasar hukum,” demikian isi putusan BPASN pada poin c yang diterima telisik.id pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Namun hingga kini, putusan BPASN tersebut disebut belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Sementara itu, sampai saat, Sekda Konut, Dr Safruddin, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi telisik.id terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS