Reklamasi oleh PT. Bahana Wastecare di Konawe Dituding Picu Kecelakaan dan Rusak Mangrove
Reporter
Senin, 18 November 2024 / 7:46 pm
KONAWE, TELISIK.ID – Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. Bahana Wastecare di Desa Rapambinopaka, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai protes keras dari warga setempat.
Warga menuding bahwa proyek reklamasi ini telah menyebabkan kecelakaan di jalan umum serta merusak ekosistem mangrove yang dilindungi.
Reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut bertujuan untuk pembangunan depot solar. Namun, warga mengeluhkan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan jalan menjadi licin akibat tumpahan material proyek, yang berisiko memicu kecelakaan.
Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, mengatakan bahwa ia menerima laporan terkait kecelakaan yang dialami warga akibat kondisi jalan yang licin akibat material reklamasi yang tumpah.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Didesak Transparan Salurkan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi
“Jika masalah ini tidak segera ditangani, bisa berisiko menyebabkan kecelakaan lebih banyak,” kata Hisbula, Senin (18/11/2024).
Selain masalah keselamatan, Hisbula juga mencurigai legalitas kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahana Wastecare. Ia menduga perusahaan tersebut belum memiliki izin untuk memanfaatkan jalan umum yang sering digunakan masyarakat sebagai akses.
“Saya menduga hingga saat ini PT. BW belum memiliki izin pemanfaatan jalan umum. Jika terbukti tidak ada izin, maka perusahaan wajib dihentikan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” tegas Hisbula.
Hisbula juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait ekosistem mangrove. Ia menduga bahwa PT. Bahana Wastecare telah melakukan reklamasi di kawasan mangrove tanpa izin resmi.
“Mangrove adalah ekosistem yang dilindungi, jadi jika reklamasi dilakukan tanpa izin di area mangrove, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi,” ujarnya.
Dugaan penebangan tanaman mangrove secara ilegal untuk kepentingan reklamasi ini juga menjadi perhatian Hisbul.
Baca Juga: Oknum Pejabat Dilaporkan Istri Sah, Bukti Perzinaan Diungkap Lewat Fitur Medsos Close Friend
Hisbula mengingatkan, jika terbukti ada penebangan mangrove secara liar, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Penimbunan yang dilakukan di lokasi tersebut berada di area mangrove. Saya menduga ada penebangan mangrove secara liar yang dilakukan oleh perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan,” tegasnya.
Hisbula berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa pimpinan PT. Bahana Wastecare terkait aktivitas reklamasi yang diduga ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Bahana Wastecare belum memberikan tanggapan resmi. Telisik.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan konfirmasi terkait tudingan yang diajukan oleh warga dan Hisbula. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS