Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Naik 87 Persen, Cek Besarannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 16 Januari 2026
0 dilihat
Kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu 2026 di Karawang resmi ditetapkan, honor melonjak hingga 87,5 persen. Foto: Repro Banyumas Ekspres.
" Kabar kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu di Karawang pada 2026 menjadi angin segar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu di Karawang pada 2026 menjadi angin segar, setelah pemerintah daerah menetapkan lonjakan honor hingga 87,5 persen.
Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi mengalami kenaikan signifikan.
Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah daerah yang menyesuaikan honor guru PPPK paruh waktu dengan komitmen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dasar kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Nominal Menggiurkan, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Paling Besar
Melansir JPNN, Jumat (16/1/2026), Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyebutkan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Dengan ketentuan tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diseragamkan secara nasional, melainkan disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Di Kabupaten Karawang, Bupati Aep Syaepuloh memastikan adanya penyesuaian honor bagi guru PPPK paruh waktu mulai tahun ini. Ia menyampaikan keputusan tersebut setelah melalui pembahasan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.
“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” kata Aep Syaepuloh di Karawang.
Sebelumnya, honor guru PPPK paruh waktu di Karawang tercatat sebesar Rp800 ribu per bulan. Setelah kebijakan baru diberlakukan, besaran honor tersebut naik menjadi Rp1,5 juta per bulan. Artinya, terdapat kenaikan sebesar 87,5 persen dibandingkan nominal sebelumnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? Begini Mekanisme Purbaya Atur PMK Baru ke Taspen
Menurut Aep, kebijakan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi guru yang telah lama disampaikan. “Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memajukan sektor pendidikan. Kesejahteraan tenaga pendidik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
Kebijakan kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut juga disebut sebagai ikhtiar bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kondisi fiskal daerah ke depan semakin kuat, sehingga program prioritas di bidang pendidikan dapat terus diperluas secara berkelanjutan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS