Oknum Pejabat Dilaporkan Istri Sah, Bukti Perzinaan Diungkap Lewat Fitur Medsos Close Friend
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 November 2024
0 dilihat
Yunita (jilbab biru) bersama kuasa hukum melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan. Foto: Repro kumparan
" Seorang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, dengan inisial JA, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37), terkait dugaan perzinaan "
PALEMBANG, TELISIK.ID - Seorang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, dengan inisial JA, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37), terkait dugaan perzinaan.
Laporan ini disampaikan Yunita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (15/11/2024). Dugaan perzinaan tersebut bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2022.
Yunita mengungkapkan bahwa perilaku suaminya sudah pernah ditegur pada tahun 2022. Sebelumnya JA sempat membuat pernyataan resmi di hadapannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, Yunita menyatakan bahwa janji tersebut hanya sebatas formalitas, karena kenyataannya JA tetap melanjutkan hubungan terlarang dengan perempuan lain. Hal ini membuat Yunita merasa tertekan hingga akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Hektare Lahan untuk Tanam Jagung Bersama Warga
“Sebelumnya, suami saya sudah pernah membuat surat pernyataan resmi. Dia berjanji di hadapan saya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi nyatanya, dia tetap melanjutkan hubungan dengan perempuan lain,” ungkap Yunita, seperti dikutip dari Kumparan, Senin (18/11/2024).
Yunita mengaku memiliki bukti baru yang semakin menguatkan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya. Bukti tersebut diperoleh dari media sosial melalui fitur close friend yang menampilkan video dugaan hubungan terlarang antara JA dengan seorang perempuan berinisial MZ.
Video tersebut dibagikan secara terbuka di lingkaran close friend, sehingga beberapa pengguna media sosial lainnya dapat melihatnya. Yunita menganggap tindakan MZ sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya sebagai istri sah.
“Bahkan, perempuan yang berinisial MZ ini dengan terang-terangan memposting aktivitasnya bersama suami saya di fitur close friend di media sosial. Hal ini sangat menyakitkan bagi saya, apalagi dia sempat mengancam akan melaporkan saya ke Polda Sumsel,” lanjut Yunita.
Menurut keterangan Yunita, suaminya tidak hanya melanggar janji yang sudah dibuat pada tahun 2022, tetapi juga memberikan kesan bahwa dia siap menerima konsekuensi hukum jika mengulangi perbuatannya. Janji ini, kata Yunita, disaksikan oleh keluarga terdekat mereka.
Meski demikian, kenyataannya JA terus melanjutkan hubungan dengan perempuan lain, sehingga membuat Yunita merasa bahwa langkah hukum adalah satu-satunya jalan untuk mencari keadilan.
“Saya sebenarnya sudah mencoba bertahan demi keluarga kami, terutama demi anak-anak. Namun, perilakunya yang tidak berubah membuat saya tidak punya pilihan lain selain melapor ke pihak berwajib. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga anak-anak kami yang turut menjadi korban,” tutur Yunita.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Menurut Mardiana, tindakan yang dilakukan oleh JA sangat tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Ia menilai bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merusak nama baik keluarga, tetapi juga mencederai citra instansi pemerintahan yang diwakili oleh JA.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya JA bisa menjadi contoh yang baik di masyarakat. Apa yang dilakukannya justru mencoreng nama baik keluarga dan instansi tempat dia bekerja. Kami berharap agar kasus ini diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Mardiana
Mardiana menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah diserahkan ke pihak kepolisian cukup kuat untuk mendukung laporan yang diajukan oleh Yunita.
Bukti tersebut antara lain berupa video dan tangkapan layar percakapan antara JA dan MZ yang menunjukkan adanya hubungan di luar nikah. Pihaknya pun siap untuk mendampingi Yunita dalam proses hukum yang akan berjalan.
Baca Juga: Pindad Jujur, Mobil Dinas Prabowo Maung MV3 Garuda Merah Putih Tak Seratus Persen Buatan Negeri
“Ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Kami telah menyerahkan bukti yang valid kepada pihak kepolisian. Kami percaya bahwa hukum akan berpihak pada korban dan memberikan keadilan yang seharusnya,” tambah Mardiana.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Yunita terhadap suaminya, JA.
Dalam keterangannya, Ipda Mikri menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh JA memenuhi unsur-unsur tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan yang diajukan oleh pelapor sudah kami terima dan akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” tegas Mikri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS