Rekrutmen PPPK BGN 2026 Tahap 3-4 Segera Dibuka, Berikut Rincian Gaji Pokok Tunjangan hingga Formasi Disiapkan

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 18 Februari 2026  /  10:31 am

Pembukaan PPPK BGN tahap tiga dan empat membuka peluang ribuan pegawai baru di daerah. Foto: Repro Disway

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap membuka kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap ketiga dan keempat pada kuartal pertama tahun 2026.

Seleksi ini menjadi kelanjutan dari dua tahap sebelumnya yang difokuskan untuk memperkuat layanan pemenuhan gizi masyarakat hingga tingkat desa, sekolah, dan fasilitas pelayanan publik.

Informasi pembukaan seleksi disampaikan dalam forum resmi parlemen sebagai bagian dari penguatan struktur kelembagaan.

Agenda tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang menyoroti kebutuhan tenaga profesional tambahan di bidang teknis, manajerial, serta operasional distribusi gizi di berbagai wilayah Indonesia.

Melansir dari Fajar, Rabu (18/2/2026), Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut rekrutmen lanjutan diperlukan karena cakupan program pemerintah semakin luas. Penambahan pegawai dinilai penting untuk memastikan setiap satuan pelayanan berjalan efektif dan terukur.

Setiap tahap seleksi diproyeksikan menyediakan sekitar 32.460 formasi. Jika dua tahap digabungkan, jumlah kebutuhan bisa mencapai 64.920 posisi. Angka ini menjadi bagian dari target penambahan sekitar 99.000 PPPK sepanjang 2026 untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional yang meliputi perencanaan, distribusi bantuan, pengawasan, hingga pelaporan berkala.

Meski jadwal rinci belum diumumkan, pembukaan tahap ketiga dan keempat diperkirakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal BGN serta Kementerian PANRB. Calon pelamar diminta memantau informasi secara berkala agar tidak tertinggal tahapan administrasi maupun seleksi kompetensi.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara. Sistem tersebut menjadi pintu masuk seluruh seleksi aparatur sipil negara. Pelamar harus membuat akun, mengisi data diri, memilih formasi jabatan, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sistem.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3-4 Segera Dibuka, Berikut Bocoran Jadwal hingga Syaratnya

Pada tahap sebelumnya, BGN memprioritaskan tenaga teknis gizi, pengelola program, dan unsur pendukung logistik. Kebutuhan itu diperkirakan tetap dominan pada tahap lanjutan karena distribusi makanan bergizi gratis dan pemantauan kondisi masyarakat memerlukan tenaga lapangan yang memadai. Penempatan pegawai direncanakan tersebar di berbagai daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Melansir Kompas, selain peluang formasi yang besar, informasi mengenai gaji juga menjadi perhatian calon pelamar. Skema gaji PPPK mengacu pada ketentuan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Struktur tersebut masih berlaku hingga 2026, tanpa perubahan tambahan, dengan penyesuaian terakhir berupa kenaikan delapan persen pada 2024.

Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan:

Golongan I – V

1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000

2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI – X 6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI – XVII 11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berhak menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga sesuai kebijakan instansi. Besaran tunjangan berbeda antarunit kerja dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MBG Tetap Disalurkan Bulan Puasa, Begini 4 Skema dari BGN

Adapun formasi yang diperkirakan dibuka pada tahap ini meliputi:

1. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG

2. Tenaga gizi

3. Akuntan

4. Tenaga administrasi program

5. Tenaga pendukung distribusi dan logistik

Sementara itu, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar antara lain Warga Negara Indonesia, berusia 20 hingga 50 tahun, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak berstatus CPNS, PNS, TNI, atau Polri, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, memiliki SKCK, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi.

Pelamar juga diwajibkan menyiapkan dokumen hasil pindai seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, pas foto terbaru, dan berkas pendukung lainnya. Kelengkapan dokumen menjadi penentu kelolosan administrasi sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS