Remaja Preman Pemicu Tawuran Pelajar di Tugu MTQ Kendari Dibebaskan
Reporter
Selasa, 20 Mei 2025 / 10:53 pm
F (17) teduga pelaku tawuran(kiri) dan Kadis Dikbud Sultra, Yusmin. Foto: Hamlin/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID – Aksi saling lempar yang terjadi setelah kegiatan kerja bakti di pelataran Tugu Religi MTQ Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (16/5/2025), menyedot perhatian masyarakat. Kejadian tersebut menyeret nama pelajar, namun ternyata ada fakta lain di balik keributan tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pelaku utama yang terlibat bukan pelajar aktif, melainkan seorang remaja yang dianggap sebagai preman. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Sultra, Yusmin.
"Mereka-mereka ini memakai seragam sekolah, sehingga anggap orang mereka pelajar padahal preman," ungkap Yusmin saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).
Polresta Kendari sendiri telah mengamankan satu orang remaja berinisial F (17) yang diduga menjadi pemicu aksi tawuran tersebut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, dalam keterangannya kepada media.
"Telah diamankan seorang remaja laki-laki yang melakukan aksi tawuran," jelas Haridin.
Meski disebut preman oleh Disdikbud Sultra, namun pihak kepolisian menyampaikan bahwa F memiliki latar belakang pendidikan sebagai mantan pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari. Namun, saat ini ia sudah tidak lagi terdaftar sebagai siswa aktif.
Baca Juga: Status Terperiksa, Kejati Buka Peluang Panggil Ulang Sekda Sultra Asrun Lio
"Status tidak sekolah, dikeluarkan dari SMK 2 Kendari," terang Haridin kepada wartawan.
Penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan bahwa saat kejadian, F diduga menjadi aktor utama yang memicu saling lempar antarpelajar. Kejadian ini terjadi sesaat setelah para siswa selesai melaksanakan kerja bakti di pelataran Tugu MTQ.
Kepala SMKN 2 Kendari, Ahmad Mustafa, menjelaskan bahwa kerja bakti tersebut merupakan kegiatan resmi yang diinstruksikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"(Kerja bakti) Diinstruksikan oleh pemprov melalui dinas, tujuannya sangat positif, kita ingin anak-anak punya kepedulian terhadap lingkungannya," jelas Mustafa.
Mustafa menambahkan bahwa setelah kegiatan selesai dan para siswa hendak kembali ke sekolah masing-masing, tiba-tiba terjadi keributan di lokasi. Kericuhan ini melibatkan lemparan antar kelompok remaja yang mengenakan seragam sekolah.
"Saat kita mau pulang, anak SMK 2 ini kan jalan kaki, motornya disimpan di sekolah, tiba-tiba terjadi keributan di dalam area itu sehingga terjadi lempar-lemparan," kata Mustafa.
Dalam kejadian itu, F diamankan oleh salah seorang guru dari SMKN 1 Kendari. Saat ditangkap, F mengaku sebagai pelajar SMKN 2 Kendari. Hal ini membuat guru tersebut membawanya ke sekolah untuk diserahkan kepada pihak berwenang.
"Karena dia mengaku sebagai anak SMK 2, kami ambil, karena kami punya anak, kami bawa ke sekolah," jelas Mustafa.
Namun, setelah diinterogasi oleh pihak sekolah, F mengaku bahwa ia sebenarnya bukan siswa aktif SMKN 2. Ia bahkan mengaku sebagai siswa di salah satu madrasah aliyah yang ada di Ranometo.
Baca Juga: Indomaret Depan Kampus UHO Kendari Dinilai Pangkas Omset Pedagang Kecil
"Saat ditanya oleh teman-teman, dia (F) mengaku sebagai siswa madrasah aliyah yang ada di Ranometo. Pada saat saya komunikasi dengan kepala sekolah di sana, ternyata anak itu tidak sekolah di sana," beber Mustafa.
"Sehingga pada saat itu juga anak ini mengaku bahwa dia tidak sekolah," tambahnya.
Sementara itu, perkembangan kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Haridin menyebut bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
"Untuk sementara dalam penyelidikan dan anak yang sempat diamankan kemarin sementara pendalaman," ungkap Haridin saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Terkait status hukum F, pihak kepolisian menyatakan bahwa remaja tersebut saat ini telah dibebaskan dan hanya dikenai wajib lapor. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ipda Haridin kepada telisik.id.
"Wajib lapor," jawab Haridin singkat saat ditanya mengenai status F. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS