Status Terperiksa, Kejati Buka Peluang Panggil Ulang Sekda Sultra Asrun Lio
R. Anugrah, telisik indonesia
Selasa, 20 Mei 2025
0 dilihat
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio seusai diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra. Foto: R. Anugrah/Telisik
" Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 di satuan kerja tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 di satuan kerja tersebut.
Salah satu pejabat tinggi yang telah menjalani pemeriksaan adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio. Pemeriksaan terhadap pejabat yang juga dikenal sebagai Jenderal ASN di provinsi ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Asrun Lio diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik Kejati Sultra. Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 Wita dan berakhir pada pukul 17.00 Wita. Dalam proses tersebut, jaksa penyidik mencecar Asrun Lio dengan sebanyak 45 pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan kepada Asrun Lio menyangkut perannya sebagai Sekretaris Daerah dalam pengelolaan anggaran yang menjadi objek penyidikan.
Baca Juga: Infografis: Kejati Periksa Sekda Sultra Asrun Lio
Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang disebut belum ditindaklanjuti.
Saat diwawancarai oleh awak media usai pemeriksaan, Asrun Lio menyatakan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia mengaku hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan substantif yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekda.
Ia juga menyatakan bersikap kooperatif dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Menurutnya, pemeriksaan itu merupakan bagian dari klarifikasi atas temuan yang ada dalam laporan BPK.
Baca Juga: Kejati Periksa Sekda Sultra, Ini Kekayaan Asrun Lio dari Rp 78 Juta Melonjak Rp 2,2 Miliar
Pihak Kejati Sultra pun belum menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Asrun Lio jika keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody.
"Tergantung kepentingan penyidikan. Kalau penyidik masih membutuhkan keterangan, bisa dipanggil lagi," ujar Dody pada Senin (19/5/2025).
Penyidikan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra terus berjalan. Sejumlah saksi lain juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski status Asrun Lio masih sebagai saksi, kemungkinan pemanggilan ulang bisa terjadi kapan saja sesuai perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejati Sultra. (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS