Resmi Ditetapkan Kemenag, Begini Aturan Baru dan Biaya Nikah 2025
Reporter
Selasa, 11 Februari 2025 / 12:55 pm
Akad nikah 2025 dapat dilakukan di KUA secara gratis atau di luar KUA dengan biaya tertentu. Foto: Repro NU Online
JAKARTA, TELISIK.ID - Calon pengantin yang berencana menikah pada 2025 harus memahami aturan terbaru. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur proses pencatatan pernikahan.
Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan resmi beralaku saat ini. Dengan adanya aturan baru ini, calon pengantin perlu menyesuaikan dokumen dan prosedur pendaftaran pernikahan.
Selain itu, terdapat ketentuan biaya yang harus diperhatikan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang telah dirangkum telisik.id, pada Selasa (11/2/2025).
Persyaratan Nikah 2025
PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 menetapkan syarat nikah yang berlaku di 2025. Calon pengantin wajib memenuhi dokumen administratif sebelum mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Persyaratan Dokumen
Baca Juga: Konawe Utara Tertinggi Angka Kelahiran Remaja, BKKBN Sultra Sarankan Nikah Minimal 21 Tahun
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti identitas calon pengantin.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin.
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi yang menikah di luar kecamatan.
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
7. Persetujuan tertulis dari calon pengantin laki-laki dan perempuan.
8. Izin tertulis orang tua atau wali jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
9. Izin dari wali atau keluarga terdekat jika orang tua calon pengantin telah meninggal.
10. Izin dari Pengadilan jika tidak ada wali atau keluarga terdekat.
11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun.
12. Surat izin dari atasan jika calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri.
13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
14. Akta cerai bagi mereka yang telah bercerai sebelum Undang-Undang Peradilan Agama berlaku.
15. Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal meninggal oleh pasangan sebelumnya.
Calon pengantin wajib memastikan semua dokumen tersedia sebelum mendaftar pernikahan di KUA. Jika ada persyaratan yang kurang, maka pendaftaran tidak bisa diproses.
Pelaksanaan Akad Nikah
PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 16 mengatur lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah. Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di KUA atau di luar KUA dengan persetujuan Kepala KUA.
Akad Nikah di KUA
Dilaksanakan pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
Tidak dikenakan biaya alias gratis bagi pasangan yang menikah di KUA.
Dilaksanakan oleh penghulu atau petugas pencatat nikah resmi dari KUA.
Akad Nikah di Luar KUA
Bisa dilakukan di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin.
Memerlukan persetujuan dari Kepala KUA atau petugas pencatat nikah (PPN).
Baca Juga: Viral Pemuda Nekat Ngemis Demi Modal Nikah: Sedekah Anda Tercatat di Hati Saya
Dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Agama.
Dengan adanya fleksibilitas ini, calon pengantin bisa memilih lokasi dan waktu akad nikah sesuai kebutuhan.
Biaya Nikah 2025
Biaya pernikahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku.
Rincian Biaya Nikah
1. Biaya nikah di KUA: Gratis, tanpa dipungut biaya.
2. Biaya nikah di luar KUA: Rp 600.000 sebagai tarif resmi PNBP.
Calon pengantin yang ingin menikah di luar KUA harus membayar biaya sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi agar tercatat dalam sistem administrasi negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS