Anies Soal Polemik Beasiswa KJMU: Negara Harus Bertanggung Jawab Selesaikan Sampai Tuntas

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 08 Maret 2024
0 dilihat
Anies Soal Polemik Beasiswa KJMU: Negara Harus Bertanggung Jawab Selesaikan Sampai Tuntas
Capres nomor urut 1 yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Foto: Kolase

" Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencoret beberapa nama mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan dalih pemadanan data, mendapat perhatian dari calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencoret beberapa nama mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan dalih pemadanan data, mendapat perhatian dari calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, menyayangkan kebijakan tersebut. Dia menilai, perubahan kebijakan bisa saja dilakukan oleh penentu kebijakan. Namun, khusus menyangkut kebijakan KJMU yang menghentikan pemberian beasiswa, Anies mengatakan tidak boleh dihentikan di tengah jalan.

“Mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai (oleh beasiswa dari negara), maka negara harus bertanggung jawab menyelesaikan sampai tuntas,” ujar Anies, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Anies tak berharap penghentian beasiswa kepada mahasiswa penerima KJMU tidak dilakukan  kemudian merekrut peserta baru. Dia menegaskan, pemberian beasiswa kepada mahasiswa hingga tuntas masa studinya diperlukan agar mereka tidak kehilangan arah.

Mahasiswa penerima beasiswa lewat KJMU ini, menurut Anies, merupakan orang-orang yang memang membutuhkan bantuan untuk bisa melanjutkan pendidikan.

“Kalaupun tidak mau diteruskan programnya, ada keputusan tidak meneruskan, maka lakukan itu dengan cara tidak ada rekruitmen yang baru. Kalau tidak, banyak orang tua dan anak anak yang malah menderita akibat kebijakan seperti itu,” tegas Anies.

Baca Juga: JK dan Hasto Singgung Kepentingan Politik Laporkan Ganjar ke KPK, Sugeng Enggan Dikaitkan dengan PSI

Perubahan kebijakan Pemprov DKI era Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini, Anies mengatakan enggan berspekulasi sebagai upaya menghapus program yang sudah dicanangkannya sejak masih memimpin Jakarta.  

“Niat itu yang tahu hanya dirinya dan Tuhan. Jadi saya tidak bisa menilai niat. Kita semua menilai langkahnya karena niat kita enggak bisa tahu, apa sebetulnya niat itu?” jelasnya.

Heru Budi Hartono sebelumnya telah menerima keluhan dari beberapa mahasiswa penerima beasiswa program KJMU di Balaikota Jakarta. Mereka berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Islam Negeri (UIN).

Perwakilan mahasiswa ini meminta kepastian dari Heru, yakni terkait kekhawatiran mereka atas informasi pencabutan beasiswa KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta di media sosial pada 5 Maret 2024.

“Saya memastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah, sambil dilakukan pemadanan data yang tetap berjalan dari person to person (orang per orang, red),” kata Heru.

Proses pemadanan data melibatkan verifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan survei lapangan. Pemadanan data ini, menurut Heru, dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan ini tepat sasaran.

Heru menyebut mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berlangsung. Saat pendaftaran semua data mahasiswa yang masuk akan dilakukan pemadanan dan pembersihan data secara bertahap.

“Ketika dilakukan pemadanan data dan survei lapangan terbukti bahwa calon penerima KJMU termasuk dalam golongan ekonomi mampu, maka beasiswa akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan,” jelas Heru.

Heru meminta mahasiswa tidak perlu khawatir untuk melanjutkan pendidikan. Dia memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima KJMU hingga menuntaskan pendidikannya.

Polemik atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mencoret beberapa nama dari daftar mahasiswa penerima beasiswa lewat program KJMU juga mendapat protes dari Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah.

Anggota DPR Fraksi PKS ini menegaskan, pencoretan beberapa nama dengan alasan pemadanan data tidak bisa hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan. Menurutnya, DTKS memiliki periode verifikasi dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat.

“Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan, karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu,” tegas Ledia.

Ledia mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta yang sekarang seharusnya merumuskan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberian.

Salah satu SOP yang perlu diterapkan, menurut Ledia, adalah adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang jelas perihal batas waktu pemberian beasiswa.

“Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Ledia mencontohkan mengenai SOP penerima beasiswa, jika dalam perjanjian atau MoU adalah per tahun, maka akan diperbarui. Kemudian bila mahasiswa tidak masuk DTKS, kata Ledia, bisa saja yang bersangkutan tidak mendapat beasiswa.

Karena itu, dia berharap ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal. “Adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas, maka mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum dan persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan,” jelas Ledia.

Baca Juga: JK Yakin Parpol Pengusung Hak Angket Solid, Kantor PDIP Ramai Karangan Bunga Dukungan

Beasiswa KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang dikhusukan kepada siswa kelas 12 SMA/MA/SMK sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program ini ditujukan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana atau jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Merujuk situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ditetapkan Rp 81,71 triliun. Khusus sektor pendidikan, anggaran ditetapkan sekitar Rp 6,2 triliun. Rinciannya adalah Rp 2 triliun untuk dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Rp 143 miliar untuk KJMU.

Selanjutnya Rp 40 miliar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan dan Rp 82 miliar untuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan PAUD (BOSP). Kemudian Rp 1,12 triliun untuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Negeri (BOSP) dan Rp 24 miliar untuk Sertifikat SMK.

Sementara Rp 1 triliun untuk program rehabilitasi sekolah dan fasilitas pendidikan serta Rp 1,18 triliun untuk APBD SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan kesetaraan. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga