Resmi Ditetapkan MenPAN RB, ASN Bisa WFA 24-27 Maret

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 06 Maret 2025  /  10:22 am

ASN bisa bekerja fleksibel sebelum libur Nyepi dan Idul Fitri. Foto: Repro Tribunnews.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi ASN di seluruh instansi pemerintah.

Melalui kebijakan ini, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama.

Pelaksanaan kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi.

Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Seminggu 32 Jam 30 Menit

Mereka dapat menjalankan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), maupun dari lokasi lain yang ditetapkan pimpinan instansi (work from anywhere/WFA).

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," papar Rini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).

 

Menteri Rini juga menekankan bahwa instansi pemerintah wajib memastikan kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, setiap pimpinan instansi perlu mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pimpinan instansi pemerintah juga memastikan bahwa layanan publik esensial tetap berjalan normal. Hal ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

"Pimpinan instansi pemerintah harus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses," tegas Rini.

Di sisi lain, SE tersebut juga mengatur agar pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif. Pimpinan instansi diminta mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KemenPAN RB, Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK Akan Masuk Kategori Ini

"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," lanjut Rini.

Selain itu, instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift juga diharapkan dapat menyesuaikan jam layanan. Hal ini bertujuan agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau shift, perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, serta memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan," tutup Rini dalam edarannya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardi

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS