MenPAN-RB Resmi Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Seminggu 32 Jam 30 Menit

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 04 Maret 2025
0 dilihat
MenPAN-RB Resmi Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Seminggu 32 Jam 30 Menit
MenPAN-RB, Rini Widyantini tetapkan pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Foto: Repro Menpan

" Pemerintah resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Ini berarti ada pengurangan dari jam kerja normal yang biasanya mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

"Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat," ujar Rini dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (4/3/2024).

Baca Juga: KemenPAN-RB Tak Beri Ruang Tambahan Kuota PPPK Nakes Muna

Detail Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Ini berbeda dengan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30 waktu setempat.

Adapun waktu istirahat bagi ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Dibuka dengan Formasi Ini: Simak Bocoran Jadwal Penerimaan ASN

Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.

Selain Hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Implementasi Tanpa Surat Edaran Tambahan

Dengan adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kementerian PAN-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tambahan yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan pada tahun 2025 ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga