Ketentuan Cuti Sakit PPPK Paruh Waktu, Berikut Mekanismenya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Oktober 2025
0 dilihat
PPPK paruh waktu 2025 kini memiliki ketentuan jelas terkait mekanisme dan hak cuti sakit. Foto: Repro Antara.
" Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah soal hak cuti, khususnya cuti sakit, bagi PPPK paruh waktu "

KENDARI, TELISIK.ID - Seiring dengan proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang sedang berjalan, muncul berbagai pertanyaan dari para tenaga honorer yang tengah menunggu status resmi mereka.
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah soal hak cuti, khususnya cuti sakit, bagi PPPK paruh waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah membuka proses penetapan NI PPPK sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun, banyak peserta yang belum bisa mengakses data atau melakukan pengecekan melalui sistem daring.
Pemerintah pun mengimbau agar para peserta memantau informasi melalui portal MOLA BKN, sistem berbasis web yang mengelola data ASN secara nasional secara transparan dan akurat.
Melansir Tribunnews, Kamis (9/10/2025), bagi para calon PPPK paruh waktu, memahami hak dan ketentuan cuti merupakan hal penting sebelum resmi menjalankan tugas. Cuti, termasuk cuti sakit, adalah bagian dari perlindungan dasar yang diberikan kepada setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Cuti sakit diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kesehatan pegawai agar dapat pulih sepenuhnya sebelum kembali bekerja. Mekanisme dan syarat cuti ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.
Baca Juga: Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dijadikan Jaminan Kredit Bank? Berikut Penjelasannya
Berikut ketentuan yang berlaku bagi PPPK paruh waktu terkait cuti sakit tahun 2025:
1. Cuti Sakit untuk Durasi Sakit Lebih dari 14 Hari
PPPK yang mengalami sakit dengan durasi lebih dari 14 hari kerja berhak mendapatkan cuti sakit. Cuti ini diberikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dari unit layanan kesehatan pemerintah yang berwenang.
Lamanya cuti sakit yang bisa diberikan adalah maksimal 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Ketentuan ini bertujuan agar pegawai memiliki waktu cukup untuk pemulihan tanpa kehilangan status kepegawaiannya.
2. Cuti Sakit Berdasarkan Surat Dokter
Apabila sakit terjadi kurang dari 14 hari, pegawai tetap bisa mengajukan cuti dengan menyertakan surat keterangan dari dokter umum atau fasilitas kesehatan resmi.
Surat tersebut menjadi dasar bagi atasan langsung dalam memberikan izin cuti dan mencatatnya dalam sistem administrasi kepegawaian.
3. Cuti Sakit Lebih dari Satu Bulan
Jika kondisi sakit berlangsung lebih dari satu bulan, pegawai dapat mengajukan perpanjangan cuti dengan rekomendasi tim medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam kasus tertentu, cuti sakit bahkan bisa diberikan hingga maksimal satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan sesuai hasil evaluasi medis.
4. Pengajuan dan Pencatatan Cuti Sakit
Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis melalui atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan sakit. Setelah disetujui, data cuti akan dicatat melalui sistem MOLA BKN atau sistem manajemen ASN di instansi masing-masing.
Baca Juga: Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional 2025, Berikut Rinciannya
Mekanisme digital ini memastikan transparansi, meminimalkan penyalahgunaan, dan mempercepat proses administrasi.
5. Tidak Mengurangi Hak Gaji
Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah cuti sakit tidak mengurangi hak gaji PPPK. Selama masa cuti, pegawai tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai perjanjian kerja, kecuali terdapat ketentuan khusus lain dari instansi terkait.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memperoleh perlindungan dan hak yang sama sebagaimana ASN lainnya.
Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan dan kondisi kerja yang manusiawi bagi seluruh tenaga aparatur yang berkontribusi dalam pelayanan publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS