PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Dibolehkan?
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 07 Desember 2021
0 dilihat
Warga berjalan di halte bus saat pemberlakuan PPKM. Foto: Repro Tempo.co
" Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, dilansir dari laman resmi maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Korban Erupsi Gunung Semeru
Luhut menyampaikan, kebijakan itu didukung oleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi COVID-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Dia berkata pada periode Natal dan Tahun Baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi COVID-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.
Dilansir dari Cnnindonesia, pemerintah juga tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
Baca Juga: Pilih Temani Orangtua saat Gunung Semeru Meletus, Rumini Ditemukan Tewas Berpelukan dengan Ibunya
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujarnya.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif COVID-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali