Retribusi Ganda di Pelabuhan Panggulubelo Wakatobi Disoal Warga

Zulkifli Herman Tumangka

Reporter

Jumat, 09 Januari 2026  /  2:51 pm

Pelabuhan Panggulubelo Wakatobi terapkan dua karcis retribusi, masyarakat resah. Foto: Zulkifli Herman T/Telisik.

WAKATOBI, TELISIK.ID - Penarikan retribusi di Pelabuhan Panggulubelo, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menuai keluhan warga.

Pasalnya, pengunjung pelabuhan harus membayar dua karcis berbeda, satu saat masuk area pelabuhan dan satu lagi jika ingin masuk ke ruang tunggu kapal.

Kebijakan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warga mempertanyakan alasan penarikan ganda tersebut, apalagi jika di banding dengan pelabuhan yang lebih besar, di mana penumpang cukup membayar sekali untuk mengakses seluruh fasilitas.

“Masuk pelabuhan sudah bayar. Mau ke ruang tunggu disuruh bayar lagi. Ini yang bikin bingung,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (9/1/2025).

Menanggapi polemik tersebut, Staf Operasional Kesyahbandaran Kelas II Wanci, Rahman menjelaskan, pemisahan karcis antara pintu gerbang dan ruang tunggu bukanlah kebijakan baru. Ia menyebut, retribusi ruang tunggu mulai diberlakukan sejak fasilitas terminal penumpang tersebut difungsikan sekitar 2-3 tahun terakhir.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Terapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tindak ASN Langgar Disiplin

“Sejak ruang tunggu difungsikan, maka karcisnya juga difungsikan. Kalau ruang tunggu belum berfungsi atau karcisnya habis dan belum dikirim dari pusat, maka penarikan kami hentikan,” ujar Rahman saat ditemui di kantor pelabuhan.

Rahman menegaskan, retribusi ruang tunggu tidak berlaku bagi penumpang kapal, karena penumpang telah terakomodasi dalam tiket. Retribusi tersebut dikenakan kepada pengunjung atau pengantar yang ingin masuk ke ruang tunggu.

“Kalau penumpang tidak dikenakan lagi, karena sudah ter-cover di tiket. Yang dikenakan di ruang tunggu itu pengunjung atau pengantar,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Terkait perbandingan dengan pelabuhan besar, Rahman menjelaskan bahwa Pelabuhan Panggulubelo tergolong pelabuhan yang tidak diusahakan, sehingga pengelolaan retribusi dilakukan langsung oleh otoritas pelabuhan, bukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Pelindo.

“Kalau pelabuhan besar seperti Kendari atau Baubau, itu sudah dikelola Pelindo. Di sini tidak. Kami mencari PNBP sendiri sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Rahman menambahkan, seluruh hasil retribusi yang dipungut dan disetor ke negara lalu masuk ke APBN melalui Kementerian Perhubungan. Pihak pelabuhan, kata dia, hanya menjalankan perintah dan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: SPBUN Tondasi Layani Nelayan Sesuai Rekomendasi DKP Muna Barat

“Kami ini operator di lapangan. Selama PP Nomor 15 Tahun 2016 masih berlaku dan belum dicabut, kami wajib menjalankannya. Kalau ada surat pemberhentian dari pusat, tentu akan kami hentikan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak pelabuhan mengaku terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Rahman menyebut, keluhan warga telah menjadi bahan evaluasi internal dan juga telah disampaikan kepada pimpinan di tingkat pusat.

“Kami bersyukur ada masyarakat yang komplain. Itu bentuk kepedulian. Kami siap berdiskusi dengan siapa saja dan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan,” tutupnya. (B)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS