Pemkab Buton Selatan Terapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tindak ASN Langgar Disiplin
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 06 Januari 2026
0 dilihat
Bagian pelayanan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan berkomitmen menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) untuk presensi dan pengawasan kehadiran "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan berkomitmen menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) untuk presensi dan pengawasan kehadiran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamza, mengatakan pelanggaran disiplin yang terdeteksi akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
"Langkah ini sejalan dengan Perbup Buton Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kode Etik PNS untuk meningkatkan kontrol disiplin PNS dan PPPK di seluruh OPD," ujar Firman kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan pihaknya akan mengawasi kehadiran ASN di tiap instansi melalui penarikan data absensi secara online maupun offline.
Baca Juga: SPBUN Tondasi Layani Nelayan Sesuai Rekomendasi DKP Muna Barat
"Kami akan memantau disiplin ASN, salah satunya melalui penarikan data kehadiran di masing-masing OPD setiap minggunya," katanya.
"Tentu ini bagian dari upaya dalam meningkatkan kinerja dan disiplin ASN yang ada di Buton Selatan," tambah Firman.
Sanksi disiplin ASN dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS.
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, maupun teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua sanksi sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
Ketiga sanksi berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS).
Firman juga menjelaskan terkait jenis pelanggaran disiplin mencakup kewajiban dan larangan yang dilanggar ASN.
Jenis pelanggaran berupa tidak hadir tanpa izin atau keterlambatan berulang (absen tanpa alasan sah), penyalahgunaan wewenang atau korupsi ringan, tidak mematuhi presensi Simpegnas atau presensi manual, terlibat kasus hukum pidana.
Baca Juga: Oknum TNI dan Polri Berdamai Usai Terlibat Kericuhan di Lapangan Sepak Bola Buton Selatan
Kemudian penurunan kinerja atau tidak patuh aturan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria). Pelanggaran etik seperti nepotisme, gratifikasi, atau konflik kepentingan.
Jenis pelanggaran lain adalah tidak melaporkan harta kekayaan atau perubahan status, penghadangan tugas pengawasan atau manipulasi data kepegawaian.
"Komitmen penindaklanjutan BKPSDM Buton Selatan akan memproses semua laporan pelanggaran dengan cepat, termasuk koordinasi dengan BKN untuk menghindari pemblokiran data NIP,” jelas Firman.
Target penanganan, menurut Firman, 100 persen sesuai RPJMD Buton Selatan 2025-2045, dengan sanksi proporsional untuk menjaga integritas ASN. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS