Revisi RUU KUHAP Tak Ada Lagi Larangan Live saat Sidang dan Pengumuman Tersangka ke Publik, Ini Isi Drafnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 10 Juli 2025  /  9:40 am

DPR dan pemerintah sepakat hapus larangan live sidang dan penetapan tersangka dari RUU KUHAP. Foto: Repro Batamtv.

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR dan pemerintah resmi sepakat menghapus larangan siaran langsung sidang dan pengumuman tersangka dalam draf RUU KUHAP.

Draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini mengalami perubahan signifikan setelah DPR dan pemerintah menyetujui penghapusan larangan publikasi siaran langsung sidang.

Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 253 Ayat (3) dan sempat menjadi perhatian publik serta komunitas pers.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons atas masukan dari masyarakat sipil, termasuk organisasi pers nasional.

“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai larangan siaran langsung adalah norma hukum materil dan seharusnya tidak diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Menteri Kabinet Merah Putih Ramai-ramai Minta Prabowo Tambah Anggaran 2026 hingga Rp 31 Triliun

“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” katanya.

Pernyataan tersebut juga didukung Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menilai bahwa ketentuan siaran langsung telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tak perlu diatur ulang dalam KUHAP.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ungkap Edward dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya kesepakatan ini, publikasi secara langsung atas proses persidangan akan diperbolehkan dan tidak lagi menjadi pelanggaran dalam kerangka hukum acara pidana.

Ketentuan yang sebelumnya membatasi ruang gerak jurnalis dan akses publik terhadap proses pengadilan kini resmi dihapus.

Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan RUU KUHAP kini sudah memasuki tahap substansi, termasuk pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dari total 1.676 DIM, terdiri dari 1.091 DIM bersifat tetap, 295 bersifat redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan substansi baru.

Dalam kesempatan terpisah, ia juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang saat ini.

“Jadi omong substansi, omong substansi, omong substansi ini juga tergantung pada skill ketua rapatnya, kalau Pak Habiburokhman InsyaAllah bisa mengatur alur-alur lintas pembicaraan yang efektif,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga: Warga Boleh Bor Minyak Sendiri, Begini Aturan Main dari Bahlil

RUU KUHAP termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan menjadi salah satu prioritas legislasi DPR. Penghapusan pasal larangan siaran langsung persidangan menjadi langkah penting dalam menjamin transparansi hukum dan keterbukaan informasi publik.

Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses proses persidangan secara lebih terbuka. Jurnalis pun dapat menjalankan tugas peliputan tanpa dibayangi ancaman hukum, selama sesuai dengan kaidah etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam draf yang baru, tidak hanya soal siaran langsung sidang yang dihapus, tetapi juga ketentuan pelarangan pengumuman tersangka ke publik turut direvisi.

Ketentuan yang sebelumnya dianggap berpotensi menutup akses informasi publik terhadap proses penegakan hukum kini tidak lagi diberlakukan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS