Warga Boleh Bor Minyak Sendiri, Begini Aturan Main dari Bahlil
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 02 Juli 2025
0 dilihat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, resmi izinkan warga bor sumur minyak melalui mekanisme terstruktur. Foto: Instagram@bahlillahadalia
" Pemerintah resmi memberikan payung hukum bagi pengeboran minyak mentah oleh masyarakat yang sebelumnya kerap dianggap ilegal "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah resmi memberikan payung hukum bagi pengeboran minyak mentah oleh masyarakat yang sebelumnya kerap dianggap ilegal.
Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengejar peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Hal ini didorong oleh tren penurunan produksi migas yang terus terjadi secara alamiah sejak 1997.
"Dari tahun 1997 sampai dengan 2024 yang lalu terjadi natural decline. Jadi Bapak Presiden itu menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi," jelas Yuliot dalam Konferensi Pers di Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (2/7/2025).
Regulasi ini bertujuan mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) – seperti Pertamina Hulu Rokan, ExxonMobil Cepu, atau BP Berau untuk meningkatkan produksi melalui skema kerja sama pengelolaan sumur-sumur tua.
Sumur tua tersebut seringkali tidak ekonomis jika dikelola sendiri oleh KKKS, namun telah banyak digarap secara mandiri oleh masyarakat meski tanpa dasar hukum yang jelas, baik di dalam maupun di luar wilayah kerja migas.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol 15 Persen, Ini Rincian Harga di Tiga Zona Daerah
Kehadiran Permen ESDM 14/2025 kini memberikan solusi legalitas bagi aktivitas warga tersebut. Pemerintah akan memberikan perizinan usaha kepada kelompok masyarakat, baik yang berbadan hukum koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi dengan adanya peraturan menteri ESDM no.14 tahun 2025 ini kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah ini masyarakat-masyarakat tersebut yang kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk kooperasi atau dalam bentuk badan usaha UMKM ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," tambah Yuliot.
Legalitas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga meminimalisir dampak negatif seperti masalah keamanan, konflik sosial, dan pencemaran lingkungan yang kerap muncul dari aktivitas ilegal. Selain itu, Yuliot menekankan bahwa kepastian hukum ini juga menguntungkan KKKS.
"Tanpa adanya legalitas tentu akan memberikan dampak terhadap kepastian berusaha juga karena perusahaan KKKS nya sendiri akan terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya," ujarnya.
Mekanisme kerja samanya mewajibkan produksi minyak mentah dari sumur-sumur rakyat yang telah berizin diserap oleh KKKS yang beroperasi di wilayah kerja migas setempat.
Untuk memastikan kegiatan ini memenuhi standar teknis, keselamatan, dan lingkungan, pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada kelompok masyarakat yang telah berizin.
Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September 2025, Ini Daftar Lengkap Subsidi dan Nonsubsidi
Evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan signifikan terhadap standar yang ditetapkan, pemerintah tidak segan melakukan penegakan hukum.
Dampak positif yang diharapkan langsung terukur pada peningkatan produksi nasional. Yuliot menyatakan kebijakan ini ditargetkan dapat menyumbang tambahan produksi minyak (lifting) sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari (bph).
Jadi untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari," pungkas Yuliot menutup penjelasan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS