Ridwansyah Taridala Sempat Pimpin Apel Pagi Sebelum Dijebloskan ke Lapas

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 21 Oktober 2024  /  10:55 pm

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat memimpin Apel sebelum dilakukan penahanan. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, sempat memimpin apel pagi di lapangan upacara Kantor Balai Kota Kendari pada Senin (21/10/2024), sebelum resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Dalam apel tersebut, yang dihadiri oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), Ridwansyah menyampaikan arahan penting untuk meningkatkan disiplin dan semangat kerja di lingkungan pemerintahan.

Ridwansyah menekankan pentingnya pengembangan diri bagi setiap ASN. Ia mengajak seluruh pegawai untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki demi kelancaran tugas dan pelayanan publik.

“Mari kita optimalkan sumber daya yang berada dalam diri kita masing-masing,” ujar Ridwansyah melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Kadis PUPR Erlis Sadya Kencana Jabat Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala

Tak lama setelah apel, Ridwansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Ridwansyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 karena terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terkait pemberian izin kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Proses penahanan Ridwansyah dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari, di mana ia dikawal ketat oleh petugas Kejari Kendari. Selama penahanan, Ridwansyah terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna pink, simbol bahwa ia telah resmi ditahan sebagai terpidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan SH. MH, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Ridwansyah dilakukan berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung.

Ridwansyah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan permintaan dan penerimaan sejumlah uang dari PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Kasus ini mencuat setelah Ridwansyah diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas pemberian izin usaha kepada perusahaan tersebut oleh Pemerintah Kota Kendari.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Dijebloskan ke Lapas Pakai Innova, Kejari Sebut Bukan Perlakuan Istimewa

MA menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, MA menjelaskan hukuman yang harus dijalani Ridwansyah, termasuk kemungkinan penggantian denda dengan masa kurungan jika tidak dibayar.

Selain hukuman penjara dan denda, putusan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ridwansyah akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini juga akan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk keperluan penyidikan kasus lain yang melibatkan terdakwa lain, yaitu Sulkarnain Kadir.

Eksekusi Ridwansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Aguslan menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS