Satgas COVID-19 Sesalkan Tindakan Keluarga Pasien PDP Asal Kolaka

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 25 Maret 2020
0 dilihat
Satgas COVID-19 Sesalkan Tindakan Keluarga Pasien PDP Asal Kolaka
dr. Laode Rabiul Awal, Jubir Satgas Penanganan COVID-19. Foto: Istimewa

" Memang betul, almarhumah belum positif COVID-19 dan statusnya masih PDP, dan sekarang kita tengah menunggu hasilnya tiga sampai lima hari keluar. "

KENDARI, TELISIK.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Rabiul Awal, meminta kepada keluarga korban untuk tidak berspekulasi terkait status keluarganya yang meninggal dunia pada hari Senin (23/3/2020) lalu setelah menjalani isolasi selama 5 hari di RS Bahteramas Kendari.

Rabiul Awal menegaskan bahwa, status pasien yang meninggal adalah PDP, dan saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil uji lab swab yang dikirim ke Laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan di Jakarta.

“Memang betul, almarhumah belum positif COVID-19 dan statusnya masih PDP, dan sekarang kita tengah menunggu hasilnya tiga sampai lima hari keluar,” tegas dr La Ode Rabiul Awal kepada telisik.id melalui telephone selulernya, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga : Demo di Masa COVID-19, Kapolda Ancam Pasal Berlapis

Untuk itu, lanjut jubir Satgas Penangganan COVID-19, pihaknya sangat menyayangkan sikap keluarga yang tidak mematuhi standar penanganan jenazah yang terinfeksi COVID-19 seperti ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (WHO) meskipun masih berstatus PDP.

dr. Laode Rabiul Awal menyesalkan tindakan keluarga jenazah yang melakukan kontak lansung kepada jenazah saat di rumah duka di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun begitu, dirinya bisa memaklumi karena kurangnya pemahaman dan kepatuhan dari pihak keluarga jenazah, tentang standar penanganan jenazah yang sudah suspect meski belum ada hasil laboratorium.

Menurut dr Laode Rabilul Awal, mestinya, jenazah setelah dibungkus plastik kedap di rumah sakit, seharusnya keluarga tidak mendekati apalagi untuk melihat jenazah, bahkan jika sampai plastik kedap pembungkus jenazah dibuka, itu sangat tidak diperbolehkan.

Rabiul Awal mengatakan, seharusnya pemberlakuan terhadap jenazah tersebut sesuai dengan standar COVID-19. Dan yang memandikan jenazahpun harus memakai APD,serta dilakukan oleh tenaga medis.

Baca Juga : Kasus COVID-19 di Indonesia Meningkat, Positif 686, Meninggal 55, Sembuh 30 Orang

"Sangat riskan, jika pasien yang meninggal itu positif terinfeksi COVID-19. Maka, baik keluarga maupun warga yang melayat secara otomatis langsung masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP)," kesal dokter ahli bedah ini.

 

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin

Baca Juga