Rincian Laporan Awal Dana Kampanye Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

Erni Yanti

Reporter

Minggu, 29 September 2024  /  7:56 am

Kordiv Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin, dan SK KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:93/PL.02.5-Pu/74/2/24 tentang hasil penerimaan LADK Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara peserta Pilkada 2024 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

LADK diakses melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) dan berdasarkan SK KPU Sulawesi Tenggara Nomor:93/PL.02.5-Pu/74/2/24 tentang hasil penerimaan LADK.

Adapun empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berdasarkan nomor urut yakni Ruksamin-Syafei Kahar, Andi Sumangrukka-Hugua, Lukman Abunawas-La Ode Ida dan Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan.

Berikut besaran LADK masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur yang telah disetor ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Paslon Ruksamin-Syafei Kahar memilih laporan awal dana kampanye sebesar Rp 1,5 juta, disampaikan pada 24 September 2024 pukul 23:34 Wita.

Baca Juga: Sempat Alami Kendala, 18 Parpol di Baubau Tuntaskan LADK Pemilu 2024

Paslon Lukman Abunawas-La Ode Ida laporan awal dana kampanye sebesar Rp 1 miliar, yang disampaikan pada 24 September 2024 pukul 15:00 Wita.

Paslon Andi Sumangerukka-Hugua memilih laporan awal dana kampanye sebesar Rp 500 juta, disampaikan pada 24 September 2024 pukul 23:37 Wita.

Paslon Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan memilih laporan awal dana kampanye sebesar Rp 10 juta,  disampaikan pada 24 September 2024 pukul 23:37 Wita.

Berdasarkan data KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di atas, jumlah LADK tertinggi Lukman Abunawas-La Ode Ida, disusul Andi Sumangerukka-Hugua, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik dan Ruksamin-Syafei Kahar.

Kardiv Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin mengatakan, masing-masing paslon dipastikan menggunakan rekening khusus dana kampanye dan menyampaikan LADK ke KPU, namun jumlahnya tidak dibatasi.

Hazamuddin menyampaikan, dana kampanye paslon bisa melalui sumbangan, baik melalui perseorangan, partai politik maupun perusahaan. Namun untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta dan perusahaan dibatasi maksimal Rp 750 juta.

"Kemudian yang dilarang, mendapat sumbangan dari pihak asing, LSM asing dan sumber anggaran APBD dan APBN," kata Hazamuddin, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga: Menguatkan Peran Pers dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara

Hazamuddin mengatakan, jika larangan itu dilanggar, maka konsekuensinya, paslon bisa didiskualifikasi.

Saat ditanyai terkait LADK, Lo Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sumangerukka-Hugua, Rudi mengatakan, telah menyetor ke KPU.

"LADK sudah disetor ke KPU dan tidak ada perbaikan," kata Rudi. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS