Sempat Alami Kendala, 18 Parpol di Baubau Tuntaskan LADK Pemilu 2024

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 13 Januari 2024
0 dilihat
Sempat Alami Kendala, 18 Parpol di Baubau Tuntaskan LADK Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Baubau, Farida ungkap ada 13 parpol yang lakukan perbaikan pada tahap verifikasi administrasi LADK. Foto: Elfinasari/Telisik

" Sebanyak 18 Partai Politik mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), namun hanya 5 partai yang lulus verifikasi administrasi "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 18 Partai Politik mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), namun hanya 5 partai yang lulus verifikasi administrasi.

Ketua Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Baubau, Farida menjelaskan, tujuan pelaporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye (Sikadeka) adalah untuk memantau penggunaan anggaran oleh partai.

KPU aktif mengawasi sumber dana, termasuk kontribusi dari partai dan calon legislatif.

Proses penerimaan dokumen berlangsung hingga tanggal 7 Januari 2024 di mana hanya 5 partai, yaitu Partai PPP, Hanura, Golkar, PDIP, dan Nasdem, yang tidak memerlukan perbaikan.

Baca Juga: Ratusan APK di Kota Baubau Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Adapun 13 parpol yang mengalami kendala yaitu Partai PAN, Perindo, PSI, Ummat, Garuda, Gelora, PKB, PKN, PKS, PBB, Demokrat, Buruh, dan Gerindra perlu melakukan perbaikan seperti mengunggah rekening, data pengelola dana, dan surat penunjukkan untuk LO.

“Partai Gerindra menjadi yang terakhir menyelesaikan perbaikan pada tengah malam di tanggal 12 Januari, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,” tutur Farida.

Adapun waktu yang diberikan KPU untuk melakukan perbaikan tersebut yaitu tanggal 8-12 januari 2024.

Baca Juga: Galery Gora, Rekomendasi Oleh-Oleh Unggulan Khas Sulawesi Tenggara di Kota Baubau

Secara keseluruhan, proses tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan keterbukaan dan ketaatan partai politik dalam menggunakan dana kampanye di Pemilu 2024.

Dikutip dari kpu.go.id, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga