Rp 10 Miliar dari DAK Fisik yang Dipangkas, Dikembalikan ke Pemda
Reporter Muna
Rabu, 15 Juli 2020 / 12:57 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Pusat ternyata tidak memangkas semua Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna. Dari Rp 29 miliar DAK fisik yang rencananya dialihkan untuk penanganan COVID-19, hanya sekitar Rp 19 milar yang dipangkas. Sisanya, Rp 10 miliar dikembalikan ke Pemkab Muna.
La Mahi, Kepala Bappeda Muna menerangkan, anggaran Rp 10 miliar digunakan untuk pembangunan fisik yang melekat pada instansi Dinas Perikanan, Nakertrans dan Dinas PUPR. Rinciannya, Rp 2,5 milar untuk program bantuan kapal dan alat tangkap nelayan, Rp 2,5 miliar untuk pembukaan jalan Desa Pola dan Labulawa serta Rp 5 miliar untuk irigasi Labulu-bulu dan Lamanu.
"Program itu sudah ter-APBD-kan dan akan kembali ditayangkan," kata Mahi.
Baca juga: Warga Yogyakarta Olah Jambu Menjadi Berbagai Makanan
Ia berharap ketiga instansi itu untuk segera merealisasikan program itu. Paling terlambat, program tersebut sudah harus jalan di bulan Agustus mendatang.
"Pusat mengembalikan sebagian DAK untuk menjaga belanja Pemkab pada program yang bisa diswakelola langsung dengan tujuan mengejar serapan anggaran," ungkapnya.
Sementara untuk anggaran DAK fisik yang dialihkan untuk penanganan COVID-19 diambil dari program pengerjaan jalan Wakadia sebesar Rp 3,6 miliar dan pembangunan 100 unit perumahan transmigrasi di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano sebesar Rp 8 miliar. Anggaran itu, nantinya akan dikembalikan tahun 2021 nanti.
"Kita sangat bersyukur, karena dari keseluruhan DAK sebesar Rp 197 miliar yang diwacanakan dialihkan sebesar Rp 29 miliar, hasil refocusing hanya Rp 19 miliar," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali