Rp 401 Miliar Sudah Disita, IMES Tantang Kejagung Buka Data Pejabat Negara di Balik Kasus Nikel PT CNI
Reporter
Rabu, 02 September 2026 / 11:18 am
Ketua IMES Erwin Usman, mendesak Kejagung mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi nikel PT CNI. Foto: Ist/Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia Mining and Energy Studies mendesak Kejaksaan Agung mengungkap pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama setelah Rp 401 miliar disita.
Indonesia Mining and Energy Studies atau IMES menilai penanganan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp 401,65 miliar dalam perkara tersebut. Selain itu, kerugian negara telah dihitung BPKP, sedangkan penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen.
Penyidikan perkara tersebut diketahui telah berlangsung sejak April 2025. Namun, hingga perkara diumumkan kepada publik pada 31 Agustus 2026, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman mengatakan pengembalian atau penyitaan uang negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara. Namun, proses hukum tetap perlu mengungkap pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana.
"Rp 401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara," kata Erwin Usman di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel PT CNI pada periode 2017 hingga 2020.
Penyidik menduga PT CNI memperoleh rekomendasi ekspor ketika perusahaan tersebut belum memiliki RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Selain persoalan RKAB, penyidik juga menduga terdapat pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel sehingga komoditas tersebut dapat diekspor.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyebut dugaan perbuatan itu melibatkan pihak korporasi bersama penyelenggara negara.
IMES kemudian mendesak Kejaksaan Agung menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan, pemberian rekomendasi, hingga persetujuan ekspor nikel PT CNI.
Erwin mengatakan, apabila penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara, maka peran masing-masing pihak perlu diungkap berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
"Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka," tegas Erwin.
Uang Rp 401 Miliar Disita Kejagung
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita uang senilai Rp 401 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI.
Uang sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.
Uang tunai tersebut ditampilkan dalam sejumlah tumpukan. Pada layar yang berada di lokasi tercantum nilai uang sitaan sebesar Rp 401.653.737.496,69.
Dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful saat konferensi pers.
Dalam perkara ini, PT CNI merupakan perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP Operasi Produksi. Namun, penyidik menduga perusahaan belum memiliki RKAB ketika telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan dalam dugaan korupsi tersebut, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen dan proses ekspor.
IMES meminta proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengungkap peran setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (D)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS