Dana BOS Boleh Dipakai TKA 2026, Kartu Ujian hingga Simulasi Bisa Dibiayai

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2026
0 dilihat
Dana BOS Boleh Dipakai TKA 2026, Kartu Ujian hingga Simulasi Bisa Dibiayai
Sekolah kini dapat memanfaatkan dana BOS untuk mendukung persiapan TKA 2026, termasuk pencetakan kartu dan simulasi ujian. Foto: Repro Jawapos

" Sekolah diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung persiapan hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sekolah diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung persiapan hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan ketentuan tersebut seiring persiapan pelaksanaan TKA jenjang SMA, SMK, dan sederajat yang terus dilakukan pemerintah.

Pendaftaran TKA SMA, SMK, dan sederajat tahun 2026 masih berlangsung hingga 27 September 2026. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah mendaftar untuk mengikuti TKA.

Dari jumlah tersebut, sekitar 534.000 siswa berasal dari satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Seluruh proses pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan. Tahapannya dimulai dari operator mengimpor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS).

Setelah itu, satuan pendidikan melanjutkan proses finalisasi, penerbitan nomor peserta, hingga penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Kemendikdasmen mengimbau satuan pendidikan tidak menunda proses pendaftaran TKA. Sekolah juga diminta memastikan seluruh data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dana BOS Bisa Digunakan untuk TKA

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sekolah dapat memanfaatkan dana BOS Reguler untuk mendukung pelaksanaan TKA.

Ketentuan tersebut berlaku karena TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.

“Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi,” ungkap Kemendikdasmen dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Detik, Rabu (2/9/2026).

Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk penyewaan perangkat ujian. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk kebutuhan honorarium maupun sewa perangkat harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

“Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat,” tegas Kemendikdasmen.

TKA Tidak Wajib dan Gratis

Selain menjelaskan penggunaan dana BOS, Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa TKA 2026 bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan menjadi penentu kelulusan siswa.

Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, mengatakan TKA diselenggarakan untuk menyediakan informasi mengenai capaian individu siswa secara lebih objektif dan adil.

“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” ujar Muhammad Yusro.

Meskipun tidak diwajibkan, siswa yang mengikuti TKA dapat memperoleh manfaat dari hasil ujian tersebut.

Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri di perguruan tinggi.

Siswa yang Ikut TKA Wajib Ujian Penuh

Bagi siswa yang memutuskan mengikuti TKA 2026, Kemendikdasmen menegaskan adanya kewajiban untuk mengikuti seluruh rangkaian ujian secara penuh.

Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan peserta TKA harus mengikuti ujian selama empat hari berturut-turut sesuai dengan gelombang yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tak Pernah Main Judol tapi NIK Terdeteksi? Begini Cara Cek Lewat SLIK OJK

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” tegas Toni.

Dengan demikian, meskipun TKA bersifat tidak wajib, siswa yang telah memilih untuk mengikuti ujian harus menjalani seluruh rangkaian pelaksanaan sesuai ketentuan.

Sekolah juga perlu memastikan kesiapan data peserta, perangkat ujian, hingga kebutuhan teknis lainnya sebelum pelaksanaan TKA.

Pendaftaran yang dilakukan hingga 27 September 2026 menjadi tahapan penting bagi satuan pendidikan dalam memastikan seluruh proses administrasi peserta berjalan sesuai ketentuan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

Baca Juga