Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2026
0 dilihat
Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta. Foto: Repro Antara

" Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS mulai 2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS mulai 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Muhammad Qodari dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (2/9/2026).

Kebijakan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK tersebut telah disepakati pemerintah bersama DPR. Penataan itu mencakup sejumlah ketentuan mengenai status, seleksi CPNS, hingga kedudukan kepegawaian guru.

Qodari menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK.

Pertama, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

Mekanisme pengalihan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027. Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih status melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS 2027 Dimulai Angkatan Pertama dan Teruji Kompetensinya

Kedua, guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru pada 2027.

Namun, kesempatan tersebut bukan berupa pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Setiap guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi tetap harus menjalani proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Qodari menegaskan, guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tidak akan kehilangan status kepegawaiannya sebagai PPPK.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.

Ketentuan ketiga berkaitan dengan status kepegawaian guru. Pemerintah menetapkan bahwa status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Sementara itu, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian serta penganggaran akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Selain melakukan penataan terhadap status guru PPPK, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Pengadaan guru tersebut nantinya terbuka bagi pelamar umum. Kesempatan itu dapat diikuti lulusan baru maupun masyarakat yang selama ini telah mengabdi sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Qodari, penataan tersebut diarahkan untuk memastikan status dan jenjang karier guru berada dalam satu kerangka nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Baca Juga: PPPK Guru Bisa Ikut CPNS 2027 Tanpa Batas Usia, Berikut Penjelasan Resmi Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan jalur bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap disertai proses seleksi sehingga tidak seluruh guru PPPK otomatis berubah menjadi CPNS.

Bagi guru PPPK yang tidak lolos seleksi, pemerintah memastikan status mereka tetap sebagai PPPK. Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak secara otomatis menghilangkan status kepegawaian yang telah dimiliki.

Penataan status kepegawaian guru juga akan diikuti dengan pengaturan lebih lanjut mengenai administrasi kepegawaian dan pembiayaan setelah status guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pemerintah selanjutnya akan mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk ketentuan seleksi CPNS guru yang akan dimulai pada awal 2027. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

Baca Juga