RS Bahteramas Kendari Sudah Terapkan Tarif PCR Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
Reporter
Kamis, 28 Oktober 2021 / 1:46 pm
KENDARI, TELISIK.ID - RSU Bahteramas Kota Kendari sudah menerapkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) terbaru yakni Rp 300 ribu.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Rabu 27 Oktober 2021 resmi menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar Jawa-Bali adalah Rp 300 ribu.
Keputusan ini ditetapkan menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Baca juga: Soal Laporan Utang Piutang Bupati Muna, Polda Tegaskan Tidak Ada Laporan Masuk
Baca juga: BNN Kendari Ajak Insan Media Edukasi Warga Bahaya Narkoba
"Ia (sudah turun) per hari ini," ungkap Wadir RSU Bahteramas, dr Ahmad, Kamis (28/10/2021).
Diketahui dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR menyebutkan bahwa tarif baru PCR berlalu untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri.
Kemudian tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracking) atau rujukan kasus Covid19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaannya pasien COVID-19. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali