Rujukan BPJS Kesehatan 2026 Berubah, Begini Sistemnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 23 November 2025  /  8:42 am

Berubahnya sistem rujukan BPJS Kesehatan 2026 mengarahkan pasien langsung sesuai kebutuhan medis. Foto: Repro Kompas.

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan mulai awal 2026 digambarkan sebagai penyesuaian besar yang membuat alur layanan berpindah dari model berjenjang menuju mekanisme berbasis kompetensi rumah sakit, sehingga peserta diarahkan langsung sesuai kebutuhan medis tanpa melewati struktur kelas fasilitas sebelumnya.

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi bahwa sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan mulai awal 2026.

Mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien melewati tahapan kelas rumah sakit dihapus, lalu digantikan dengan sistem baru yang memungkinkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) merujuk pasien langsung ke rumah sakit sesuai kompetensi medis yang diperlukan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa sistem lama berbasis kelas rumah sakit tidak lagi digunakan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memperlancar akses layanan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Iuran JKN BPJS Kesehatan Tak Ditanggung Penuh Negara, Begini Penjelasannya

“Akses masyarakat nanti jadi bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat,” kata Obrin dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Tempo, Minggu (23/11/2025).

Melalui mekanisme baru ini, puskesmas dan klinik akan merujuk pasien langsung ke rumah sakit strata dasar, madya, pratama, atau paripurna berdasarkan kebutuhan medisnya. Pembagian strata tersebut menggantikan klasifikasi tipe A, B, C, dan D yang sebelumnya digunakan.

Rumah sakit strata paripurna, dengan layanan terlengkap, kini dapat menjadi tujuan rujukan tanpa harus melewati tingkatan dasar atau madya.

Obrin Parulian menjelaskan bahwa pemetaan rujukan akan memanfaatkan sistem Satu Sehat Rujukan, platform digital yang menghubungkan FKTP dengan rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi dan fasilitas sesuai kebutuhan pasien. Ia menggambarkan cara kerjanya melalui contoh sederhana.

“Misalnya, dia butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, maka sistem akan mengirim (pasien) ke sana,” ujarnya.

Sistem Satu Sehat Rujukan juga dilengkapi pemantauan ketersediaan kamar sehingga pasien dirujuk ke rumah sakit yang mampu menerima layanan. Kemenkes merancang sistem ini agar proses administrasi pasien menjadi lebih ringkas. Sekali tercatat di FKTP, pasien tidak perlu melakukan pendaftaran ulang ketika berpindah fasilitas layanan.

Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,6 Triliun Dihapus Pemerintah, Cek Syarat dan Status Pengguna Aktif

“Jadi, di satu rujukan yang berkelanjutan, tidak perlu keluar-keluar lagi,” kata Obrin.

Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa perubahan ini diharapkan mengurangi antrean rujukan, mempercepat layanan, dan menyesuaikan arus pasien dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu penataan sistem JKN untuk tahun 2026, sekaligus melanjutkan reformasi layanan kesehatan yang sebelumnya dimulai sejak pembagian strata rumah sakit diberlakukan pada 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS