Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,6 Triliun Dihapus Pemerintah, Cek Syarat dan Status Pengguna Aktif
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 16 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah berencana hapus tunggakan BPJS Kesehatan, beri kesempatan peserta kembali aktif tanpa beban. Foto: Repro Antara.
" Kabar gembira datang bagi jutaan masyarakat Indonesia yang selama ini terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang bagi jutaan masyarakat Indonesia yang selama ini terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah resmi mengumumkan rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan segera diberlakukan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan belum mampu melunasi kewajibannya selama bertahun-tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat dari kebijakan pemutihan ini.
“Kami akan berupaya agar seluruh peserta BPJS yang memiliki tunggakan dapat diselesaikan dengan mekanisme pemutihan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Muhaimin di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Daftar Terbaru Tarif BPJS Kesehatan Semua Kelas Resmi Berlaku Oktober 2025
Ia menegaskan, setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, seluruh peserta dapat kembali melanjutkan iuran reguler dan status kepesertaan mereka akan aktif kembali.
“Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga bisa dimulai bulan depan,” tambahnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.
“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” jelas Ali.
Ia menambahkan, secara teknis BPJS Kesehatan telah menyiapkan sistem untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan lampu hijau terkait kebijakan tersebut. Menurut Ali Ghufron, arahan Presiden dan Menko adalah agar program ini dapat memberdayakan masyarakat dengan menghapus beban tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Insyaallah tidak ada masalah. BPJS siap melaksanakan jika kebijakan ini disetujui,” katanya.
Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian agar tidak membebani keuangan negara.
Baca Juga: Cuci Darah Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya
“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya aktif atau tidak, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara pengecekan. Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS. Kedua, melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan mengirim pesan “Cek Status BPJS#Nomor Kartu BPJS”.
Ketiga, dengan menghubungi Call Center 165 atau mengirim SMS ke 08777-5500-400 menggunakan format “NIK (spasi) Nomor NIK”. Terakhir, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor kartu peserta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS