Bolehkah Menghitamkan Rambut dalam Islam? Simak Hukumnya
Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 22 November 2025
0 dilihat
Pendapat terkuat mengenai menghitamkan rambut adalah haram. Foto: Repro Kaf
" Pengetahuan mengenai hukum menghitamkan rambut dalam Islam penting dikuasai umat Muslim untuk mencegah kebingungan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengetahuan mengenai hukum menghitamkan rambut dalam Islam penting dikuasai umat Muslim untuk mencegah kebingungan.
Bertambahnya usia memicu tumbuhnya uban, yang kemudian akan terus bertambah banyak seiring waktu berjalan.
Hukum menghitamkan rambut
Mengenai hukum ini, Jabir radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, "Saat hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) hadir dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih seluruhnya. Rasulullah SAW kemudian bersabda:
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam'." (HR Muslim)
Hadits ini dibawakan oleh Imam An-Nawawi, seorang ulama besar Syafiiyah, dalam bab yang secara eksplisit membahas anjuran menyemir uban dengan warna shofroh (kuning) atau hamroh (merah) dan larangan menggunakan warna hitam, dilansir dari Okezone, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Begini Penjelasannya
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits tersebut dengan menegaskan pandangan madzhab Syafii, yaitu: menyemir uban dianjurkan bagi pria dan wanita menggunakan warna kuning (shofroh) atau merah (hamroh).
Beliau menambahkan bahwa pendapat terkuat mengharamkan penggunaan warna hitam, merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Hindarilah warna hitam," meskipun ada pula pendapat yang menyebutnya hanya makruh.
Mengenai ancaman bagi orang yang menghitamkan rambut, Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan sanad hadits ini shahih. Syekh Al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan hadits ini shahih).
Melansir NU Online, Jumat (21/11/2025), mengacu pada ancaman bahwa pelakunya tidak akan mencium bau surga, perbuatan tersebut ditetapkan sebagai dosa besar. (Referensi: Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Berikut adalah tiga poin yang wajib dipertimbangkan jika ingin mengganti warna rambut:
1. Bukan Warna Hitam
Mewarnai rambut hukumnya boleh selama tidak menggunakan warna hitam. Larangan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
2. Bahan yang dipakai
Meskipun diizinkan menggunakan warna selain hitam, bahan pewarna rambut harus tetap diperhatikan; diutamakan menggunakan bahan herbal dan menghindari bahan kimia.
Baca Juga: Pamer Ibadah di Medsos: Waspada Sum'ah, Penyakit Hati yang Menghapus Pahala
3. Tujuan mewarnai rambut
Mewarnai rambut hukumnya boleh selama tidak menggunakan warna hitam. Larangan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
Namun, mewarnai rambut dilakukan dengan tujuan pamer atau agar dilihat khalayak ramai, sebab hal itu termasuk dalam kategori membuka aurat.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud nomor 3679. Syekh al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 2097 mengatakan hadits ini shahih) (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS