Iuran JKN BPJS Kesehatan Tak Ditanggung Penuh Negara, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 02 November 2025
0 dilihat
Iuran JKN BPJS Kesehatan Tak Ditanggung Penuh Negara, Begini Penjelasannya
Pemerintah tidak menanggung penuh iuran JKN karena sistem BPJS Kesehatan berbasis kontribusi peserta. Foto: Repro RMOL.

" Pemerintah tidak menanggung seluruh iuran peserta "

JAKARTA, TELISIK.ID – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), muncul pertanyaan mengenai alasan pemerintah tidak menanggung seluruh iuran peserta.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa skema pendanaan program ini tidak sepenuhnya berasal dari negara, melainkan berbasis pada kontribusi peserta dan pemberi kerja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut bahwa JKN merupakan program jaminan sosial yang mengusung prinsip contribution based, bukan tax based.

Menurutnya, dana yang digunakan dalam penyelenggaraan JKN bersumber dari iuran peserta dan pemberi kerja, bukan dari pajak masyarakat.

“Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” jelas Rizzky, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (2/11/2025).

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga sosial, melainkan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola program tersebut.

Baca Juga: Satya JKN Award 2025: 110 Badan Usaha Diganjar Penghargaan atas Kepatuhan Lindungi Pekerja

Sebagai organisasi nirlaba, seluruh dana yang diterima dari iuran peserta dipergunakan kembali untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan.

Rizzky menjelaskan, kehadiran BPJS Kesehatan ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat dapat saling membantu melalui mekanisme iuran bulanan.

“Dengan menjadi peserta JKN, kita dapat membantu yang sakit melalui iuran JKN yang dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran pemerintah tetap besar dalam pembiayaan JKN. Hingga 24 Oktober 2025, lebih dari 283 juta penduduk telah menjadi peserta JKN.

Dari jumlah tersebut, sekitar 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu ditanggung melalui APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sedangkan 52,6 juta peserta lainnya dibiayai pemerintah daerah sebagai segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.

Selain itu, pemerintah juga menanggung sebagian iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung 4 persen dari iuran peserta, sementara 1 persen dibayarkan langsung oleh pekerja.

Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah turut memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas III. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III sebesar Rp42.000 per bulan mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta cukup membayar Rp35.000.

“Bantuan iuran tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan tetap bisa menjadi peserta JKN,” tambah Rizzky.

Baca Juga: Manfaat JKN, Pasien Cilik di Kendari Selamat dari Patah Tulang

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Ascobat Gani, menjelaskan bahwa sistem JKN mengedepankan prinsip gotong royong. Program ini memungkinkan adanya subsidi silang antara peserta yang sehat dan yang sedang sakit.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola BPJS Kesehatan adalah dana amanat milik peserta, bukan milik negara maupun BPJS.

“Surplus bisa, tapi tidak bisa ambil keuntungan, karena uang itu manfaatnya harus kembali lagi pada peserta. Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu. Kalau robek layarnya, jangan berkelahi atau putar balik ke dermaga, tapi kita betulkan bersama-sama,” tutur Prof. Ascobat.

Dengan demikian, skema JKN menjadi cerminan gotong royong nasional yang menggabungkan peran negara, pemberi kerja, dan peserta dalam satu sistem perlindungan kesehatan bersama.(C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga