Iuran Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Begini Mekanisme Baru Korlantas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 23 November 2025
0 dilihat
Iuran Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Begini Mekanisme Baru Korlantas
Korlantas menetapkan pengesahan STNK tahunan cukup memakai STNK dan KTP tanpa membawa BPKB. Foto: Repro Kompas.

" Perubahan mekanisme pengesahan STNK tahunan kembali ditegaskan Korlantas Polri melalui penjelasan resmi yang menyoroti kemudahan administrasi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan mekanisme pengesahan STNK tahunan kembali ditegaskan Korlantas Polri melalui penjelasan resmi yang menyoroti kemudahan administrasi, di mana pemilik kendaraan kini tidak perlu membawa BPKB saat melakukan proses pengesahan pada tahun berjalan.

Penegasan terkait aturan pengesahan STNK tahunan kembali disampaikan Korlantas Polri sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat yang melakukan kewajiban administrasi kendaraan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa dokumen BPKB tidak lagi menjadi syarat dalam proses pengesahan tahunan selama status kepemilikan kendaraan tidak berubah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ia menyampaikan bahwa BPKB bersifat berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan kendaraan dan tidak perlu dibawa setiap tahun.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: Perpanjangan STNK Lewat Ponsel Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Link Aksesnya

Korlantas menjelaskan bahwa proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pengesahan secara manual dengan mendatangi kantor Samsat seperti praktik selama ini. Kedua, pengesahan melalui layanan digital menggunakan aplikasi SIGNAL yang disediakan Korlantas Polri untuk mempermudah akses masyarakat.

Dalam kedua proses tersebut, dokumen yang diperlukan hanya KTP, surat kuasa bila diwakilkan, serta STNK asli.

Wibowo mengatakan pengembangan layanan digital bertujuan mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean di kantor Samsat.

Ia menyampaikan bahwa aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pengesahan hingga tahun keempat tanpa keharusan mendatangi kantor pelayanan.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” kata Wibowo.

Namun, pada tahun kelima perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual karena diperlukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian identitas antara nomor rangka, nomor mesin, dan data administrasi. Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa BPKB fisik, STNK, KTP, serta kendaraan yang akan diperiksa.

Baca Juga: Jual Kendaraan Tanpa Blokir STNK Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini Cara Mengurusnya

Wibowo menegaskan bahwa pemeriksaan fisik merupakan bagian dari verifikasi ulang data untuk menjaga keabsahan informasi kendaraan.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan prosedur pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan, serta dapat memanfaatkan layanan digital SIGNAL untuk efisiensi waktu.

Korlantas juga menampung aspirasi masyarakat terkait kemudahan bagi pemilik kendaraan yang berada di luar daerah, termasuk kebutuhan pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan di lokasi keberadaan kendaraan agar proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga