Rumah Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Dirusak hingga Rata Tanah, Kuasa Hukum Lapor Polisi
Reporter
Rabu, 02 Juli 2025 / 7:03 pm
Kuasa hukum tersangka YF, Decky Hertonal (kiri) bersama saudara YF, Mikchi Arianto, saat melaporkan tindak pidana pengrusakan rumah milik kliennya di Polresta Kendari, Rabu (2/7/2025). (Kanan) kondisi rumah milik tersangks YF yang sudah rata dengan tanah. Foto: Hamlin/Telisik/Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Rumah milik pria berinisial YF (42), tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dirusak hingga rata dengan tanah. Belum diketahui pelaku pengrusakan.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum YF, Decky Hertonal, saat melaporkan pengrusakan rumah kliennya di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Rabu (2/7/2025).
Decky membenarkan bahwa saat ini kliennya menjalani proses hukum sebagai tahanan kejaksaan atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Namun, hal yang mengherankan bagi Decky, di tengah-tengah kliennya menjalani proses hukum, Ia mendapati rumah milik YF telah menjadi sasaran pengrusakan yang belum ketahui pelakunya.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita Keluarga Artis FTV di Kendari, Tiga Orang Saksi Diperiksa
"Kondisi rumah sekarang sudah rata dengan tanah, karena waktu kita ke sana itu, puing-puing sudah rata, tidak ada lagi benda, sudah tidak berbentuk rumah," kata Decky kepada telisik.id.
Menurut Decky, pihaknya telah menanyakan insiden pengrusakan rumah kliennya kepada warga setempat, namun dirinya tidak mendapat informasi yang cukup.
"Kami ke sana juga, kami tidak mendapatkan informasi orang-orang siapa-siapa pelakunya," ujarnya.
Meski begitu, Decky mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan peristiwa itu terjadi, karena menurutnya rumah tersebut tidak lagi dihuni oleh siapapun semenjak YF ditangkap.
"Informasi itu berkembang ketika klien kami menerima info dari buser. Setelah menerima informasi dari buser bahwa ini rumahmu (YF) rata dengan tanah, kemudian saya sebagai PH (penasehat hukum) bersama dengan kakaknya (YF) memang itu rata," jelas Dekcy.
Atas peristiwa tersebut Dekcy mentaksir kerugian materil yang dialami oleh klienya mencapai hingga ratusan juta rupiah, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
"Hari ini kami datang mengadukan persoalan dugaan penggrusakan dan pencurian ini, karena kami menganggap bahwa kesalahan pelaku tetap dipertanggungjawabkan, tapi kenapa harus ditimpakan ke barang," tandasnya.
Sementara itu saudara YF, Mikchi Arianto (47), berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tindak pidana pengrusakan terhadap rumah milik saudaranya itu.
Baca Juga: Geger Wanita di Kendari Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Leher Luka Parah
"Diproses, supaya dicari tau pelakunya siapa," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus YF tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Selasa (13/5/2025).
Sebelum ditangkap, tersangka YF sempat kabur di luar wilayah Sulawesi Tenggara yakni di daerah Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus ini, tersangka YF melancarkan aksinya terhadap korban SW alias W (16), yang merupakan keponakannya sendiri, sejak tahun 2023 yang lalu. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS