RUU Kementerian Negara Disahkan, Presiden Dapat Atur Struktur Kementerian Lebih Fleksibel

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 19 September 2024  /  7:31 pm

Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan pengesahan ini, Presiden RI diberikan kewenangan yang lebih luas dalam menyusun struktur kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin rapat, menanyakan persetujuan anggota dewan mengenai RUU tersebut, yang disambut dengan suara setuju dari para anggota yang hadir.

RUU ini disusun untuk mempermudah presiden dalam mengatur kementerian, serta bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penghapusan batasan jumlah kementerian.

Baca Juga: Bjorka Bocorkan 6 Juta Nomor NPWP dan Data Pejabat Negara, Sebut Putra Jokowi Bodoh

“Undang-undang yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada,” ujar Achmad Baidowi alias Awiek.

Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34, namun dengan undang-undang baru ini, jumlah kementerian dapat lebih dari atau kurang dari 34, tergantung pada kebijakan presiden.

Beberapa poin penting dalam RUU yang disahkan meliputi:

1. Penyisipan Pasal 6A untuk pembentukan kementerian baru berdasarkan sub urusan pemerintahan.

2. Penyisipan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada presiden untuk melakukan perubahan unsur organisasi.

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Perubahan Pasal 15 mengenai penentuan jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab VI untuk mencerminkan hubungan fungsional kementerian dengan lembaga lain.

6. Penambahan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.

Baca Juga: RUU APBN 2025 Ditarget Rp 3.621 Triliun dengan Defisit Rp 616 Triliun Disahkan, Nilai Tukar Rupiah Masih Loyo

Pengesahan ini memberi presiden kontrol penuh atas struktur kementerian yang dibentuknya, memungkinkan penyesuaian yang lebih fleksibel terhadap tantangan yang dihadapi pemerintahan.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia. Apakah fleksibilitas ini akan memperbaiki pengaturan pemerintahan atau justru membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan?

Rapat paripurna dihadiri oleh 48 anggota DPR, sementara 260 anggota lainnya menyatakan izin. Achmad Baidowi menegaskan pentingnya RUU ini sebagai dasar hukum yang kuat bagi presiden dalam melakukan perubahan kementerian.

Diskusi mengenai efek jangka panjang dari perubahan ini akan terus berlanjut, terutama dalam konteks akuntabilitas dan pengawasan terhadap kebijakan presiden.

Dengan pengesahan ini, tantangan bagi pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dalam pengaturan kementerian dan prinsip-prinsip demokrasi yang harus tetap dijunjung tinggi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS