Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari, Auditor BPK Sultra: Terdapat Penyelewengan Rp 444.528.314

Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 10 Juli 2025
0 dilihat
Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari, Auditor BPK Sultra: Terdapat Penyelewengan Rp 444.528.314
Saksi ahli yang juga Auditor BPKP Sultra saat memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi Setda Kendari 2020, Kamis (10/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tambahan pada kasus korupsi anggaran makan-minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tambahan pada kasus korupsi anggaran makan-minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (10/7/2025).

Kasus korupsi anggaran mamin tahun anggaran 2020 ini terjadi di Setda Kota Kendari yang Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu dijabat oleh Nahwa Umar, yang kini didudukkan sebagai terdakwa.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menghadirkan saksi ahli yakni Priyan selaku auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Sungai Wanggu Surut, Warga Ngaku Masih Khawatir Banjir Terulang Lagi

Dalam keterangannya di muka persidangan, Priyan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya, terhadap perkara ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan audit yang kami lakukan terdapat penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444.528.314," ungkap Priyan.

Selain dari BPKP Sultra, JPU juga menghadirkan dua orang saksi lainya yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, yakni Guston Hidayatullah dan Zulkifli Ghasali.

Baca Juga: Usai Kecurian Kantor Bapenda Sulawesi Tenggara Disidak, Wagub Minta Evaluasi Manajemen dan Disiplin Pegawai

Sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, PN Kendari, ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga dipending pada pukul 14.23 Wita.

Pada sidang sebelumnya, Senin (7/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, saksi dari JPU berhalangan hadir sehingga majelis hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada Kamis (10/7/2025). (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga