RUU TNI Masuk Prolegnas Disebut Kembalikan Dwifungsi ABRI, Begini Penjelasannya
Reporter
Rabu, 19 Februari 2025 / 9:09 am
Isu penggabungan TNI dan Polri ke ABRI kembali mencuat publik. Foto: Repro Papuasatu
JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan RUU TNI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menuai sorotan. Isu bahwa regulasi ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI semakin mengemuka.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan RUU ini telah diajukan sejak masa Presiden Joko Widodo. Ia membantah adanya proses pembahasan yang tertutup atau mendadak.
"Ini, kan, Surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin," kata Adies di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Tirto, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan surat presiden (Surpres) baru diperlukan karena perubahan nomenklatur kementerian. Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan utama diajukannya kembali RUU TNI ke DPR.
"Karena nomenklatur kementerian banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali Surpres yang baru," ucap Adies.
Ia membantah anggapan bahwa RUU ini bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Ia menilai jumlah personel TNI yang masuk ke institusi sipil saat ini masih sangat sedikit.
Baca Juga: Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang I 2025 Dibuka: Ini Syarat Lengkap, Lokasi dan Cara Daftar
"[Tapi], ya, sekarang, kan, yang ada beberapa masuk yang masuk, tetapi sedikit sekali, kan. Itu kebutuhan kementeriannya saja," tutur Adies.
Ia juga membandingkan dengan jumlah polisi yang masuk dalam pemerintahan. Menurutnya, jumlah personel kepolisian yang menduduki jabatan sipil lebih banyak dibandingkan TNI.
"Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI, banyak pensiunan dari kepolisian malah," kata Adies.
Ia meminta masyarakat tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah penempatan personel sesuai kebutuhan. Adies menekankan bahwa dalam RUU TNI terdapat aturan mengenai larangan prajurit berbisnis.
"Itu, kan, ada dibahas. Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, nanti kita lihat. Pasti meminta banyak masukan, ya, kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Adies.
Larangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI bersama Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyoroti perubahan usia pensiun prajurit. Ia menjelaskan bahwa RUU TNI akan membahas perubahan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyamakan usia pensiun dengan aparatur sipil negara (ASN).
"Sementara untuk TNI-Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun prajurit yang berpangkat bahwa sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau enggak salah, kan, usia 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan betul. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Supratman, seperti dikutip dari Antara.
Pembahasan RUU TNI di Prolegnas memang menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang menyoroti beberapa pasal yang dianggap sensitif. Salah satunya adalah soal keterlibatan TNI dalam jabatan sipil.
Namun, Adies Kadir menegaskan bahwa aturan dalam RUU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi. Ia memastikan bahwa regulasi ini tidak akan membawa Indonesia kembali ke sistem Orde Baru.
Menurutnya, peran TNI dalam pemerintahan saat ini didasarkan pada kebutuhan dan bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Sekarang bukan seperti dulu. Jumlahnya terbatas dan ada mekanisme yang jelas," kata Adies. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS