Sadis, 8 Bersaudara Aniaya Seorang Warga dengan Menembak, Memukul hingga Membakar
Reporter Medan
Rabu, 08 Desember 2021 / 8:25 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, Polda Sumut menangkap delapan orang pelaku pembunuhan Darwin Sitepu.
Delapan orang yang memiliki hubungan keluarga ini menganiaya korban dengan cara menembak dengan sanjata senapan angin, membakarnya dan memukul dengan menggunakan batu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan adanya penangkapan delapan orang tersebut.
"Korban dianiaya sampai tewas oleh pelaku yang berjumlah 8 orang, semua pelaku telah diamankan atau ditangkap," kata Tatan kepada awak media, Rabu (8/12/2021).
Kata dia, insiden pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (2/12/2021). Lokasinya di perkebunan yang berada di Kabupaten Langkat.
"Jadi pemicunya masalah lahan. Antara korban dan pelaku saling klaim bahwa lahan yang disengketakan itu milik mereka. Sehingga pelaku emosi dan membunuh korban karena menguasai lahan itu, lahannya berada di Kabupaten Langkat," ungkap Tatan.
Adapun kedelapan pelakunya FS (37), IS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MHS (39) dan EDS (33). Kedelapan ini merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Semua pelaku ditangkap dikediamannya masing-masing, Polres Binjai dan Polda Sumut mulai melakukan penyelidikan setelah menerima pengaduan dari keluarga korban. Dua hari kemudian, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," tambah Tatan.
Baca Juga: Mengenal Tazkia Nabila, Polwan yang Dipukuli Tentara Ternyata Anak Perwira TNI
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya keterangan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian itu.
Awalnya, terjadi cekcok antara korban dan salah satu pelaku berinisial PS. Lalu pelaku mengatur strategi untuk merencanakan aksi itu bersama tujuh orang keluarganya. Di hari nahas itu juga korban dianiaya sampai tewas.
"Saksi melihat langsung korban dianiaya, dari keterangan saksilah pelaku kami tangkap," ungkapnya.
Korban yang sudah lama menguasai lahan itu diusir oleh PS yang juga mengaku memiliki surat ahli yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Sedangkan korban mengaku memiliki surat keterangan kecamatan (SK Camat).
"Jadi, korban dan pelaku saling klaim bahwasanya lahan itu milik mereka. Padahal, lahan yang diperebutkan itu merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 dan SK 8088/MENLHK-PKTL/PLA.2/11/2018," tambah Ferio.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah Celana Jeans bekas terbakar, satu buah ember warna hitam yang digunakan untuk membawa bahan bakar bensin, satu unit sepeda motor Vega R, dua pucuk senapan angin, satu unit Handphone.
Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Mataram Ditangkap, Sekali Kirim Pelaku Dapat Rp 50 Juta
"Jadi, usai melakukan penganiayaan itu. Pelaku langsung pulang. Mereka kami tangkap saat di kediamannya masing-masing. Semua pelaku kami kenakan Pasal 340 pasal 338 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun," terang Ferio. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha