Wanita di Kendari Dijambret Usai Tarik Uang di BRILink

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 25 Oktober 2023
0 dilihat
Wanita di Kendari Dijambret Usai Tarik Uang di BRILink
Pelaku AES (kiri) dan EL (kanan), diamankan beserta badik yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Foto: Kolase

" Seorang wanita di Kendari yang baru saja menarik uang di BRILink, menjadi korban jambret dua pria, EL (23) dan AES (24) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita yang baru saja menarik uang di BRILink, menjadi korban jambret dua pria, EL (23) dan AES (24). Kedua pelaku berusaha merampas dompet korban hingga terjatuh dari motor.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, korban baru saja pulang dari Pasar Baruga setelah menarik dana tunai di BRILink.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (25/10/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, empat hari setelah kejadian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, korban telah diintai sejak awal proses penarikan uang di BRILink. Ketika korban kembali ke rumahnya, ia merasa diikuti oleh dua pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Beraksi Puluhan Tempat, Pria di Kendari Ditangkap Usai Jambret Kalung Emas Emak-Emak

Para tersangka merebut motor korban, menyebabkan korban terjatuh, dan merampas dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp 3,7 juta, sebuah HP OPPO A16 warna biru, serta beberapa dokumen penting.

Pelaku EL ditangkap di Bundaran Lepo-Lepo, sementara AES ditangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Dari tangan EL, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis badik.

Baca Juga: Nekat Jambret Kalung Polisi, Warga Medan Ini Dihajar Massa

Para pelaku juga menggunakan sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, yang telah disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu, tersangka AES mengaku melakukan tiga kasus pencurian tabung gas di Kota Kendari.

Pengakuan ini membuka pengembangan penyelidikan terkait kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini membuat kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, EL juga dihadapkan pada hukuman tambahan akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga