Pelaku Pembunuhan saat Pesta Miras di Wakatobi Ditangkap

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Selasa, 17 November 2020
0 dilihat
Pelaku Pembunuhan saat Pesta Miras di Wakatobi Ditangkap
LN, pelaku pembunuhan ketika diringkus polisi Foto: Ist.

" Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dua tempat, dan hampir saja dia lari ke luar Wakatobi. Syukur saja persembunyian pelaku segera kami lacak dan menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Seorang pelaku penikaman warga Mandati 1, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Senin (16/11/2020) pukul 14:09 Wita.

Pelaku diketahui berinisial LN (29) merupakan warga Desa Numana, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Sempat kabur setelah menikam temannya hingga tewas.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi mengungkapkan, pelaku ditangkap di pantai  tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Pelaku ditangkap pada saat bersembunyi di pinggir pantai Desa Numana,” kata AKBP Suharman Sanusi, Senin (16/11/2020).

Kasatreskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman mengatakan, pada saat penangkapan, pelaku masih memiliki pisau yang digunakan untuk menikam korban.

"Saat diamankan, kami menemukan barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban,” tuturnya.

Juliman melanjutkan, sebelum penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar Wakatobi.

Baca juga: Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Busel Terancam Penjara 15 Tahun

"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dua tempat, dan hampir saja dia lari ke luar Wakatobi. Syukur saja persembunyian pelaku segera kami lacak dan menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi di salah satu rumah di Lingkungan Kantor Camat Wangi-Wangi Selatan, Minggu malam (15/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Korban penikaman, Feni Mizwar (32 tahun) meninggal dunia saat hendak dibawa ke Puskesmas Wangi-Wangi.

Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi mengungkapkan, menurut keterangan dari tetangga rumah tempat pelaku dan korban mengkonsumsi miras, sebelum peristiwa penikaman terjadi, pelaku dan korban sempat berkelahi di dalam rumah kemudian dilerai oleh tetangga serta teman minum mereka.

"Menurut tetangga, awalnya mereka (pelaku dan korban) berkelahi di dalam rumah. Setelah itu ke luar rumah dan dilerai oleh saksi (teman minum korban) dan tetangganya," terangnya, Minggu (15/11/2020).

Tidak lama kemudian, pelaku dan korban kembali bersitegang yang pada akhirnya korban ditusuk beberapa kali oleh pelaku menggunakan pisau.

Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri. Atas perbuatannya, LN diancam pasal 338 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga