Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Berapa Lama Prosesnya?

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 21 Desember 2025  /  11:20 am

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan tanpa resign, dengan syarat tertentu dan proses maksimal lima hari kerja. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dicairkan meski peserta masih aktif bekerja, dengan syarat tertentu dan proses pencairan maksimal lima hari kerja.

Pekerja yang masih aktif bekerja ternyata tetap memiliki peluang untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu resign, pensiun, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan ini menjadi perhatian banyak peserta, terutama mereka yang telah lama terdaftar dan membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, seperti persiapan masa depan atau kepemilikan rumah.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan JHT tidak selalu harus dilakukan secara penuh. Peserta aktif diperbolehkan melakukan klaim sebagian saldo JHT dengan persentase tertentu, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Skema ini diberikan sebagai bentuk fleksibilitas bagi peserta yang masih bekerja namun membutuhkan dana.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan, menjelaskan bahwa klaim JHT sebagian hanya dapat dilakukan melalui dua kanal resmi, yakni kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan layanan daring Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.

“Proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Erfan, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign dari Perusahaan, Begini Akses Link dan Syarat Lengkapnya

Dengan batas waktu tersebut, peserta diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan klaim. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses pencairan saldo JHT ke rekening peserta.

Ketentuan Pencairan JHT 10 dan 30 Persen

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Skema pencairan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni pencairan sebesar 10 persen dan 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki peserta.

Pencairan JHT 10 persen umumnya diperuntukkan sebagai dana persiapan, sementara pencairan JHT 30 persen dikhususkan untuk uang muka kepemilikan rumah. Kedua skema ini memiliki persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh peserta.

Berikut daftar syarat pencairan saldo JHT 10 persen bagi peserta aktif:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan atas nama peserta

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Sementara itu, untuk klaim JHT 30 persen sebagai uang muka kepemilikan rumah, peserta perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai peruntukan perbankan.

Adapun daftar dokumen pencairan JHT 30 persen meliputi:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- KK

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama

- Buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen

- NPWP, jika ada

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berpengaruh pada pajak pencairan berikutnya.

Pajak progresif berpotensi dikenakan apabila jarak waktu antara pencairan JHT sebelumnya dan berikutnya melebihi dua tahun.

Baca Juga: Akses Link Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Nama Terdaftar dan Berhak Terima Rp 600 Ribu ke Rekening

Cara Klaim JHT bagi Peserta Aktif

Saat ini, klaim JHT sebagian hanya dapat dilakukan melalui Lapak Asik dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk layanan daring, peserta perlu mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti proses verifikasi melalui wawancara video call dengan petugas.

Sementara melalui kantor cabang, peserta diwajibkan datang langsung dengan membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan klaim, serta mengikuti tahapan verifikasi hingga selesai.

Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta. Dengan mekanisme tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memanfaatkan haknya secara tertib dan sesuai aturan, tanpa harus menghentikan status kepesertaan sebagai pekerja aktif. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS