KPK Berhentikan Dirlidik Endar Priantoro

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 03 April 2023
0 dilihat
KPK Berhentikan Dirlidik Endar Priantoro
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mendukung Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro menjalani rehabilitasi oleh Dewan Pengawas (Dewas). Foto: Repro Kompas.com

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.

Melansir Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Keputusan tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2023 dan ditandatangin secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.

Baca Juga: Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Pemprov DKI: Ini Bentuk Komitmen

Baca Juga: Dana Formula E Mulai Dibidik KPK, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Latar belakang pengembalian Endar oleh KPK diduga didasari adanya selisih faham mengenai penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea seperti dilansir dari Suaranusantara.com.

Hal itu berbeda pandangan dengan Firli disebut ‘ngotot’ status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga