Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia tak Boleh Angkut Pemudik
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 07 Mei 2020
0 dilihat
Pesawat Garuda Indonesia mulai beroperasi kembali hari ini. Namun tak boleh mengangkut pemudik. Foto: okezone.com
" Kementerian BUMN meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menutup penerbangannya pada bulan April lalu, kini maskapai Garuda Indonesia kembali beroperasi yang dimulai pada hari ini, Kamis (7/5/2020).
Hanya saja, layanan kali ini akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Berkaitan hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, meminta maskapai penerbangan Garuda Indonesia agar dapat memenuhi aturan yang berlaku.
“Kementerian BUMN meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara,” kata Arya dalam pesan singkatnya, dikutip Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Dimana, tambah dia, diharapkan Garuda Indonesia tak lengah dalam melakukan pengawasan dengan tidak mengangkut penumpang yang berniat untuk mudik, bukan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Ikan China, Tewas, Jasad Dibuang ke Laut
“Kami juga mendorong Garuda supaya konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan Garuda Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi di tengah pandemi COVID-19.
“Ketika nanti dilakukan penerbangan tersebut, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan, sehingga tidak melanggar juga,” ucap dia.
Kembalinya dibuka operasional penerbangan ini, berpacu pada rencana Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, yang mengatakan bahwa semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tetapi dengan pembatasan kriteria penumpang.
Baca juga: Waspada, ini Penyebab Reinfeksi COVID-19
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan ini memang dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun, kata Budi, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani